KEDIRI, tipikornews.net – Walaupun telah mendaftar, pasangan calon (paslon) masih perlu menjalani proses dan tahapan berikutnya. Apabila tahapan tersebut tidak dilalui, calon bisa dinyatakan tidak lolos atau tidak memenuhi persyaratan (TMS). Ini berarti, calon yang sudah mendaftar bisa saja batal ditetapkan sebagai kandidat kepala daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Teknis Penyelenggaraan, Adib Zaimatu Sofi. Dia menjelaskan bahwa ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan paslon dinyatakan TMS, seperti kesalahan administrasi atau masalah dalam tes kesehatan.
“Setelah mengisi daftar hadir, mereka sudah terhitung mendaftar,” ujarnya. Setelah pendaftaran, KPU Kota Kediri masih harus memverifikasi dokumen persyaratan administratif yang dibawa oleh paslon.
Untuk mempercepat proses, pihaknya melalui liaison officer (LO) partai atau paslon menganjurkan agar syarat-syarat pendaftaran disiapkan terlebih dahulu. Tujuannya agar pemeriksaan berkas dapat dilakukan lebih cepat. “Setidaknya saat berkas diterima, sudah ada pemeriksaan sebelumnya. Jadi mereka tidak perlu menunggu lama,” tegasnya.
Selain itu, KPU juga menekankan pentingnya ketelitian saat menginput berkas di aplikasi silon. Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah kesesuaian nama dan gelar antara data di aplikasi dan dokumen fisik yang diserahkan saat pendaftaran.
“Nama-nama tersebut harus diperhatikan dengan cermat, harus sama. Termasuk gelar-gelarnya,” jelasnya, seraya menambahkan bahwa kesalahan dalam dokumen persyaratan juga bisa mengakibatkan paslon dinyatakan TMS.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Kota Kediri, Yudi Agung Nugraha, menyebutkan bahwa potensi sengketa sering terjadi selama tahap pendaftaran. Salah satunya adalah sengketa proses yang mungkin diajukan oleh paslon.
“Sengketa proses terjadi ketika paslon tidak menerima keputusan KPU atau berita acara yang dikeluarkan oleh KPU,” tuturnya.
Contohnya adalah saat paslon dinyatakan TMS oleh KPU, sehingga mereka tidak lolos sebagai kandidat dalam pemilihan kepala daerah. “Ini bisa terkait dengan masalah kesehatan atau administrasi,” tambahnya mengenai potensi kerawanan yang perlu diantisipasi. (Red.N)
%20(1).png)
0 Komentar