Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, menjelaskan bahwa alat pemindai ini dirancang untuk memerangi praktik penyelundupan serta meningkatkan tata kelola pelabuhan. "Kolaborasi ini mencerminkan komitmen bersama dalam memberikan pelayanan dan pengawasan yang lebih baik dalam kegiatan ekspor dan impor," ujar Askolani dalam peresmian tersebut.
Alat Pemindai untuk Efisiensi dan Keamanan
Saat ini, sebanyak 10 alat pemindai telah dipasang di lima lokasi di Pelabuhan Tanjung Priok. Penerapan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 109/PMK.04/2020 tentang Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara.
Askolani mencatat, pada tahun 2024, jumlah peti kemas impor di Tanjung Priok mencapai 1.296.779, sementara ekspor sebanyak 765.143 peti kemas. Meski jumlah ini menurun dibandingkan tahun 2023, alat pemindai diharapkan mampu mempercepat proses pemeriksaan dan meminimalkan pelanggaran.
Peningkatan Kasus Pelanggaran Kepabeanan
Data DJBC menunjukkan peningkatan kasus pelanggaran kepabeanan pada tahun 2024, dengan total 1.849 kasus, terdiri dari 1.744 kasus impor dan 105 kasus ekspor. Jumlah ini meningkat signifikan dari 597 kasus pada tahun 2023.
"Dengan evaluasi menyeluruh dan implementasi alat pemindai baru, kami berharap jumlah pelanggaran dapat ditekan," tegas Askolani.
Mendorong Tata Kelola Logistik yang Lebih Baik
Dengan alat pemindai ini, pemerintah bertujuan menciptakan ekosistem logistik yang lebih efisien dan aman, sehingga mampu meningkatkan daya saing Indonesia di sektor perdagangan global. Upaya ini juga diharapkan memberikan manfaat nyata bagi pelaku bisnis serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan.
Peresmian alat pemindai peti kemas ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan, memastikan keamanan barang, dan meningkatkan transparansi arus barang di pelabuhan utama Indonesia.(red.k)

0 Komentar