Kebijakan Terfokus pada Sektor Barang Mewah
Cak Imin menjelaskan bahwa kenaikan PPN hanya akan diberlakukan pada barang-barang mewah, sementara UMKM dan sektor pariwisata tetap bebas dari kenaikan tersebut.
"Mana yang tidak boleh naik, mana yang naik, sudah dipertimbangkan. Kenaikan ini dirancang agar ekonomi tetap tumbuh, melindungi masyarakat, dan memfasilitasi subsidi untuk kebutuhan dasar," ujar Cak Imin di Jakarta, Rabu (25/12/2024).
Ia juga menegaskan bahwa tambahan pendapatan dari kenaikan PPN akan digunakan untuk mendanai subsidi berbagai sektor, termasuk kebutuhan dasar masyarakat.
Dukungan terhadap Stabilitas Ekonomi
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% adalah langkah penting untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung program prioritas pemerintah. Kebijakan ini diklaim sesuai dengan visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang berfokus pada perlindungan sosial dan peningkatan pendapatan negara.
Protes dan Penolakan Publik
Meski demikian, kebijakan ini mendapat reaksi negatif dari masyarakat. Sebuah petisi online bernama "Pemerintah, Segera Batalkan Kenaikan PPN!", yang dimulai pada 19 November 2024, sudah mendapat banyak tanda tangan. Selain itu, demonstrasi dari kelompok anak muda juga digelar di depan Istana Merdeka Jakarta, menolak kenaikan PPN.
Protes ini menunjukkan kekhawatiran masyarakat terhadap dampak kebijakan tersebut, terutama pada daya beli masyarakat dan potensi inflasi.
Dengan kebijakan yang sudah diputuskan, pemerintah berharap kenaikan PPN ini dapat diimbangi dengan manfaat berupa peningkatan kualitas layanan publik dan subsidi yang lebih optimal.(red.k)

0 Komentar