Kemensesneg Perketat Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN) untuk Kementerian dan Lembaga Pemerintahan

 



 Jakarta, tipikornews.net – Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg) mengeluarkan kebijakan baru terkait perjalanan dinas luar negeri (PDLN) bagi kementerian dan lembaga pemerintah. Surat Edaran nomor B-32/M/S/LN.00/12/2024 yang diterbitkan pada Desember 2024 ini bertujuan untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara.

Surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan dalam Sidang Kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024. Dalam surat edaran tersebut, Presiden menekankan pentingnya penghematan perjalanan dinas luar negeri oleh seluruh instansi pemerintahan untuk mendukung pengelolaan anggaran yang lebih baik.

Isi Surat Edaran yang Ditegaskan dalam Lima Poin Utama

Surat edaran ini mengatur lima poin utama terkait pelaksanaan PDLN, antara lain:

  1. Efektivitas dan Efisiensi PDLN
    Setiap perjalanan dinas luar negeri harus dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif. Tujuannya adalah untuk mendukung Asta Cita Presiden RI dan meningkatkan kinerja pemerintah serta pembangunan daerah.

  2. Urgensi Kegiatan PDLN
    PDLN hanya dapat dilakukan untuk kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan hanya apabila tidak ada tugas prioritas yang mendesak di dalam negeri.

  3. Pembatasan Jumlah Peserta
    Surat edaran ini mengatur jumlah peserta PDLN yang sangat terbatas, dengan ketentuan khusus untuk berbagai jenis kegiatan. Misalnya, untuk tugas belajar, jumlah peserta disesuaikan dengan permohonan, sementara untuk kegiatan seperti misi olahraga, kunjungan pejabat, dan misi budaya, jumlah peserta juga dibatasi dengan ketentuan masing-masing.

  4. Prosedur Pengajuan PDLN
    Semua permohonan PDLN harus disampaikan setidaknya tujuh hari sebelum tanggal keberangkatan dan disertai dengan dokumen yang lengkap. Ini termasuk kerangka acuan kerja, konfirmasi kegiatan dari mitra luar negeri, serta bukti pembiayaan dan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri untuk negara yang tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.

  5. Tanggung Jawab atas Pelanggaran
    Jika kegiatan PDLN dilaksanakan tanpa izin Presiden, maka pimpinan kementerian atau lembaga serta pelaku PDLN yang bersangkutan akan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang timbul.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan perjalanan dinas luar negeri yang dilakukan oleh instansi pemerintah dapat lebih terkontrol dan sesuai dengan kebutuhan yang mendesak serta dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi peningkatan kinerja pemerintahan dan pembangunan nasional.(red.k)

Posting Komentar

0 Komentar