Jakarta, tipikornews.net – Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan meningkat dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kebijakan ini menuai tanggapan beragam dari masyarakat, namun pemerintah optimis dengan berbagai dampak positif yang akan dihasilkan.
Menurut Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pengalaman kenaikan PPN dari 10% ke 11% pada 2022 menunjukkan sejumlah indikator ekonomi yang menguat. "Pasca kenaikan tarif, pasar tenaga kerja tetap tumbuh, daya beli meningkat, dan inflasi dijaga rendah," tulis Kemenkeu dalam pernyataan resmi, Rabu (25/12/2024).
Dampak Positif yang Diproyeksikan
Peningkatan Lapangan Kerja
Berdasarkan data, rata-rata peningkatan pekerja pada 2023-2024 mencapai 4,7 juta orang per tahun (naik 3,4%), lebih tinggi dibandingkan dengan periode sebelum penerapan PPN 11%, yaitu 2,4 juta pekerja (2,0%).Peningkatan Pekerja Formal
Jumlah pekerja formal juga naik signifikan. Pada 2023-2024, rata-rata kenaikan pekerja formal mencapai 3,6 juta orang per tahun (6,4%), dibandingkan dengan 1,9 juta pekerja (3,8%) sebelum kenaikan PPN menjadi 11%.Kenaikan Penerimaan PPh 21
Penerimaan PPh 21 juga melonjak, dengan rata-rata kenaikan sebesar Rp 33,2 triliun per tahun (19,35%) pada 2023-2024, jauh lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata kenaikan Rp 8,5 triliun (7,2%) sebelum penerapan PPN 11%.Inflasi Terkendali
Inflasi pada 2023-2024 berhasil ditekan dengan rata-rata 2,08% per tahun, meskipun sempat melonjak menjadi 5,51% pada saat penerapan PPN 11%.
Pemerintah Jamin Keadilan dalam Kebijakan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, kenaikan PPN bertujuan untuk memperkuat pendapatan negara demi mendukung program prioritas nasional, seperti Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Fokusnya adalah kedaulatan pangan, energi, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial.
"Peningkatan pendapatan negara di sektor pajak penting untuk mendukung berbagai program prioritas, termasuk infrastruktur, perlindungan sosial, dan pendidikan," ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta (16/12/2024).
Untuk menjaga daya beli masyarakat, pemerintah menjamin bahwa PPN tidak akan dikenakan pada barang dan jasa pokok. Selain itu, stimulus berupa pembebasan pajak untuk UMKM juga terus digulirkan.
Tanggapan Publik Beragam
Meski pemerintah optimis, kenaikan PPN tetap menuai kekhawatiran dari beberapa kalangan, terutama terkait potensi dampaknya terhadap konsumsi rumah tangga dan sektor usaha kecil. Namun, pemerintah berharap dukungan kebijakan yang bersifat adil dan inklusif dapat memperkuat kepercayaan masyarakat dan pelaku usaha.
Dengan implementasi kebijakan yang matang, pemerintah yakin kenaikan PPN 12% akan memberikan manfaat jangka panjang bagi pertumbuhan ekonomi nasional.(red.k)

0 Komentar