KPK Dalami Dugaan Korupsi Dana PEN, Bupati dan Sejumlah Pihak Diperiksa

 


 Situbondo, tipikornews.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo pada periode 2021-2024. Pada Rabu (18/12/2024), KPK memanggil Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS), yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dalam alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Situbondo," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangan tertulisnya.

Pemeriksaan di Polres Bondowoso
Proses pemeriksaan dilakukan di Polres Bondowoso, Jawa Timur. Selain Karna, KPK juga memanggil delapan saksi lainnya yang dianggap memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk sektor swasta, pegawai negeri, dan pelajar.

Berikut daftar nama yang turut dipanggil:

  1. AS, swasta
  2. AIW, wiraswasta
  3. FAS, pelajar/mahasiswa
  4. LAA, bidan
  5. AS, PNS pada Dinas PUPP Kab. Situbondo
  6. AFB, Direktur PT Badja Karya Nusantara
  7. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Situbondo atau perwakilannya
  8. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bondowoso atau perwakilannya

Kasus Berawal dari Pengelolaan Dana PEN
Kasus ini mencuat setelah KPK membuka penyidikan pada Agustus 2024 terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji yang melibatkan penyelenggara negara di Kabupaten Situbondo. Dana PEN yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.

Juru bicara KPK menjelaskan, dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS), dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Situbondo, Eko Prionggo (EP).

"Kedua tersangka diduga memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana PEN serta proyek pengadaan barang dan jasa di Situbondo," ujar Tessa.

Penindakan dan Pencegahan Korupsi
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini sebagai bagian dari upaya mencegah praktik korupsi di daerah. Penyalahgunaan dana publik, termasuk dana PEN yang dirancang untuk membantu masyarakat terdampak pandemi, merupakan pelanggaran serius yang berdampak luas.

Saat ini, KPK masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat. "Kami mengimbau semua pihak yang dipanggil untuk kooperatif demi kelancaran proses hukum," tutup Tessa.(red.k)

Posting Komentar

0 Komentar