“Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan mantan komisioner KPU merupakan langkah penting KPK. Ini menunjukkan bahwa hukum ditegakkan tanpa diskriminasi,” ujar Budiyono, Rabu (25/12/2024).
Kasus yang Lama Tertunda
Menurut Budiyono, kasus yang menyeret nama Hasto telah diusut sejak 2020, namun keputusan untuk menetapkannya sebagai tersangka baru diambil menjelang akhir 2024. Ia menilai pimpinan KPK terdahulu terkesan ragu-ragu karena berbagai tekanan internal dan eksternal.
“Langkah ini menghapus kesan gamang yang sebelumnya terlihat di tubuh KPK. Pimpinan saat ini menunjukkan keberanian dalam menegakkan asas keadilan dan kesetaraan di depan hukum,” ungkapnya.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Budiyono memuji langkah KPK yang menegaskan prinsip equality before the law. Ia juga menyoroti pentingnya mendukung lembaga antirasuah untuk menjaga integritas dalam penegakan hukum.
“Langkah ini menegaskan bahwa tidak ada yang kebal hukum, terlepas dari status atau jabatan mereka. Fiat justitia ruat caelum—tegakkan keadilan meskipun langit runtuh,” tegas Budiyono.
Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku
KPK secara resmi menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap terkait upaya PAW Harun Masiku. Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan peran Hasto dalam mengupayakan agar Harun, yang tidak memiliki suara signifikan, bisa masuk ke DPR menggantikan Riezky Aprilia.
Setyo mengungkapkan bahwa Hasto menggunakan berbagai cara, termasuk upaya lobi ke Mahkamah Agung dan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Bahkan, surat pelantikan untuk Riezky Aprilia sempat ditahan demi melancarkan skema tersebut.
Harun Masiku Masih Buron
Kasus ini juga menyeret nama Harun Masiku, buronan KPK sejak 2020. Meski beberapa tersangka lain telah dijatuhi hukuman, keberadaan Harun hingga kini belum diketahui.
KPK berkomitmen untuk terus mengejar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini dan memastikan keadilan ditegakkan. Penetapan Hasto sebagai tersangka dianggap sebagai sinyal tegas bahwa KPK tidak akan berhenti sampai kasus ini selesai secara tuntas.
“Ini bukan sekadar kasus hukum, tetapi juga ujian terhadap integritas demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia,” pungkas Budiyono.(red.k)

0 Komentar