BLITAR, tipikor.web.id - Pada hari ini, sebuah insiden tragis terjadi di kawasan Gunung Gedang, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. Dua pekerja tambang manual tewas tertimbun tanah longsor saat melakukan penambangan pasir dengan sistem injeksi manual.
Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa nahas ini terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Kedua korban, Budi Santoso (25 tahun) warga Modangan, Blitar, dan Sugeng Riyadi (30 tahun) warga Penataran, Blitar, sedang melakukan penambangan pasir secara manual di lokasi tambang di Gunung Gedang. Tiba-tiba, tanah longsor terjadi dan menimbun keduanya.
Aktivitas penambangan pasir di Gunung Gedang telah lama menjadi sorotan. Meskipun pihak berwenang telah berupaya menghentikan penambangan ilegal, praktik tersebut masih marak terjadi. Bahkan, beberapa waktu lalu, aparat kepolisian menemukan 36 alat berat di lokasi tambang ilegal, namun tidak dilakukan penyitaan. Polres Blitar Kota hanya meminta para pekerja tambang menghentikan aktivitasnya.
Tragedi ini memicu reaksi keras dari berbagai pihak. Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Blitar, melalui Ketua Umumnya, Thoha, mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal yang semakin meresahkan. Thoha menyoroti insiden fatal di area pertambangan yang telah merenggut nyawa pekerja, dan menegaskan bahwa kejadian tersebut menjadi alarm bagi semua pihak untuk segera mengambil tindakan konkret.
Menyikapi kejadian ini, terdapat beberapa langkah yang diharapkan dapat segera diambil oleh aparat penegak hukum dan pemerintah setempat:
Penghentian Total Aktivitas Penambangan Ilegal: Menutup seluruh operasi penambangan tanpa izin di kawasan Gunung Gedang untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Penyelidikan dan Penindakan Hukum: Melakukan investigasi menyeluruh untuk mengidentifikasi dan menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas operasi penambangan ilegal dan insiden yang terjadi.
Kompensasi bagi Keluarga Korban: Memberikan santunan dan dukungan kepada keluarga korban sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial.
Pengawasan Ketat di Daerah Rawan: Meningkatkan pengawasan dan patroli di area lain yang berpotensi menjadi lokasi penambangan ilegal.
Program Keselamatan Kerja: Mengembangkan dan mensosialisasikan program keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja tambang untuk meminimalkan risiko kecelakaan.
Tindakan tegas terhadap penambangan ilegal ini sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur pengelolaan dan pengusahaan mineral dan batubara, termasuk ketentuan mengenai izin usaha pertambangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang: Menetapkan kewajiban bagi pemegang izin usaha pertambangan untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang guna memulihkan kualitas lingkungan.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara: Mengatur prosedur pemberian izin dan pelaporan dalam kegiatan usaha pertambangan.
Implementasi dan penegakan peraturan-peraturan tersebut diharapkan dapat mencegah terulangnya tragedi serupa dan memastikan bahwa kegiatan pertambangan di Indonesia dilakukan secara legal, aman, dan berkelanjutan.(Red.AL)

0 Komentar