Kediri, tipikor.web.id - Polemik dugaan rekayasa dalam proses pengisian perangkat Desa Punjul, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, semakin menjadi sorotan publik. Kepala Desa Punjul mengakui adanya penarikan sejumlah nominal dalam proses tersebut, namun tidak mengungkapkan jumlah pasti yang telah diterima.
Berdasarkan tim investigasi, terdapat indikasi kuat praktik kolusi dan korupsi dalam pengisian jabatan perangkat desa ini. Dugaan tersebut mengarah pada pelanggaran berbagai regulasi yang berlaku di Indonesia, seperti Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menyatakan bahwa pejabat yang menerima gratifikasi terkait jabatannya dianggap sebagai tindak pidana korupsi apabila tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, Pasal 11 menyebutkan bahwa pejabat yang menerima hadiah atau janji dalam proses pengangkatan jabatan dapat dipidana dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.
Masyarakat Kabupaten Kediri meminta aparat penegak hukum, terutama Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jawa Timur, untuk segera mengusut kasus ini hingga tuntas. Mereka berharap agar tidak terjadi praktik serupa di desa-desa lain di Kabupaten Kediri, yang berjumlah sekitar 162 desa.
"Kami berharap Bapak Kapolda Jawa Timur yang baru dapat segera memberikan titik terang atas kasus ini. Jika ditemukan unsur pidana, maka pihak-pihak yang terlibat harus segera diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Dugaan rekayasa dalam pengisian perangkat desa ini mencoreng prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa. Pasal 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menekankan pentingnya demokrasi dan keadilan dalam pemerintahan desa.
Masyarakat berharap agar permasalahan ini menjadi pelajaran bagi pemerintah daerah dan seluruh kepala desa di Kabupaten Kediri agar menjalankan tugasnya dengan integritas dan menjunjung tinggi asas good governance. Aparat penegak hukum diharapkan tidak ragu dalam menindak tegas pelanggaran hukum yang terjadi demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintahan desa.(Red.JU)

0 Komentar