Kediri, tipikor.web.id – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri, tengah menjadi sorotan warga. Sejumlah warga mempertanyakan pungutan yang diterapkan dalam program tersebut, terutama terkait biaya yang dikenakan pada tanah wakaf.
Menurut keterangan Mahfud, selaku Bendahara Panitia PTSL, dalam musyawarah pembentukan panitia yang dipimpin oleh Sekretaris Desa Keling, disepakati bahwa setiap pemohon dikenakan biaya sebesar Rp 650.000,- per bidang tanah. Total pendaftaran mencapai sekitar 1.700 bidang, dan seluruh dana yang terkumpul disimpan di bank.
Namun, dalam pelaksanaannya, warga menemukan bahwa tanah wakaf juga dikenakan biaya meskipun tidak sebesar Rp 650.000,- per bidang. Hal ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat terkait dasar hukum pungutan tersebut.
Sejumlah warga merasa keberatan dan meminta penjelasan lebih lanjut mengenai dasar penetapan biaya PTSL, terutama bagi tanah wakaf yang secara prinsip digunakan untuk kepentingan umum. Salah satu warga menyatakan bahwa seharusnya tanah wakaf mendapatkan pengecualian dalam hal pungutan biaya.
“Kami ingin tahu apakah ada aturan yang memperbolehkan tanah wakaf dikenakan biaya. Jika memang ada dasar hukumnya, mohon dijelaskan secara transparan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Program PTSL merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa PTSL bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah secara cepat dan merata.
Terkait biaya yang dikenakan kepada peserta PTSL, pemerintah telah mengatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Tahun 2017 yang mengatur biaya PTSL bagi masing-masing daerah. Untuk wilayah Jawa, biaya yang diperbolehkan maksimal sebesar Rp 150.000,-. Adapun pungutan di luar ketentuan tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli) dan melanggar hukum.
Dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji yang berhubungan dengan jabatannya, dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa pejabat yang dengan sengaja memungut atau memerintahkan pemungutan biaya yang tidak sesuai aturan dapat dikenakan sanksi hukum.
Hingga saat ini, warga masih menunggu tanggapan resmi dari panitia PTSL maupun pemerintah desa terkait dasar hukum pungutan tersebut. Mereka berharap adanya transparansi dalam penggunaan dana serta pengembalian biaya jika memang terdapat pungutan yang tidak sesuai regulasi.
Sementara itu, beberapa warga berencana untuk melaporkan dugaan pungutan ini kepada pihak berwenang agar mendapatkan kejelasan hukum serta mencegah praktik serupa terjadi di kemudian hari.
Polemik ini menjadi pengingat bagi pemerintah desa dan panitia PTSL di berbagai daerah agar lebih berhati-hati dalam menentukan biaya program, mengacu pada regulasi yang telah ditetapkan, serta memastikan bahwa tidak ada pungutan yang memberatkan masyarakat, terutama terhadap aset sosial seperti tanah wakaf.(Red.N)

0 Komentar