Desa Dijadikan Lahan Bisnis! Skandal Rekrutmen Pehwetan Menyulut Amarah

 


Kabupaten Kediri, tipikor.web.id   – Proses pengisian perangkat desa di Desa Pehwetan, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan publik. Pasalnya, dalam seleksi pengisian dua posisi perangkat desa yaitu Kepala Seksi Kesejahteraan dan Kepala Urusan Perencanaan, mencuat dugaan adanya praktik jual beli jabatan yang mencederai asas transparansi dan keadilan.

Menurut informasi yang beredar, sejumlah peserta seleksi diduga rela merogoh kocek hingga puluhan bahkan jutaan rupiah demi mendapatkan jabatan tersebut. Praktik ini tentu mencoreng integritas tata kelola pemerintahan desa yang seharusnya bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa dengan proses seleksi tersebut. “Sudah jadi rahasia umum, kalau mau jadi perangkat ya harus bayar. Padahal kami berharap prosesnya jujur dan adil,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Pehwetan dan Kecamatan Papar belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Namun, jika benar terjadi praktik pembayaran dalam proses pengisian perangkat desa, maka hal tersebut dapat melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya:Pasal 50 Ayat (1): Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Wali Kota.Pasal 51: Perangkat desa diangkat dari warga desa yang memenuhi persyaratan dan dilakukan secara transparan serta akuntabel.

Jika ada unsur suap atau gratifikasi dalam proses tersebut, maka dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan:Pasal 5 Ayat (1) UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan:“Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp250.000.000.”

Selain itu, penerima suap juga dapat dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b dalam UU yang sama.

Kasus ini diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum serta Inspektorat Kabupaten Kediri agar tidak menjadi preseden buruk dalam tata kelola pemerintahan desa di wilayah lainnya.(RED.E)

Posting Komentar

0 Komentar