tipikor.web.id - Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri, Jawa Timur – Dugaan praktik ilegal dalam pengisian perangkat desa kembali mencuat di Kabupaten Kediri. Kali ini, Desa Donganti, Kecamatan Plosoklaten, menjadi sorotan publik terkait pengisian dua posisi perangkat desa, yaitu Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Perencanaan) dan Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan (Kasi Kesra). Berdasarkan informasi yang diperoleh, calon perangkat desa diduga diwajibkan membayar sejumlah uang dengan kisaran puluhan juta hingga ratusan juta rupiah untuk bisa menduduki posisi tersebut.
Masyarakat setempat mengungkapkan bahwa proses seleksi perangkat desa di Desa Donganti tidak dilakukan secara transparan. Calon perangkat desa yang berhasil lolos diduga merupakan pihak-pihak yang telah menyetor sejumlah uang kepada oknum-oknum tertentu di desa tersebut. Dugaan pengisian perangkat desa dengan cara ini tentu sangat meresahkan, karena berpotensi merusak integritas serta mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan desa.
Terkait dengan dugaan praktik pungutan liar dalam pengisian perangkat desa, hal ini bertentangan dengan Pasal 12 Huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja meminta atau menerima hadiah atau janji untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi.
Selain itu, Pemerintah Desa Donganti juga diduga telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengisian Perangkat Desa, yang mengatur bahwa seleksi perangkat desa harus dilakukan secara terbuka dan objektif tanpa adanya intervensi atau transaksi yang merugikan pihak lain.
Kasus dugaan pengisian perangkat desa ini seakan tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Desa Donganti juga telah disorot terkait penggunaan Dana Bantuan Keuangan Khusus (BK) Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 150.000.000,- yang diduga tidak digunakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Dana tersebut diduga digunakan untuk pembangunan pagar makam desa yang tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan, bahkan pengerjaannya diserahkan kepada pihak ketiga yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa.
B. Soesilo, Ketua Umum Organisasi Kemasyarakatan Pejuang Gerakan Masyarakat Arus Bawah Nusantara (Gemah Nusantara), menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal kasus ini dan meminta agar pihak berwenang segera mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan dana desa dan praktik ilegal dalam pengisian perangkat desa ini. "Kami mendesak agar pihak berwenang segera melakukan audit investigasi yang transparan dan menindak tegas setiap oknum yang terbukti melanggar aturan," ujar Soesilo.
Sejalan dengan itu, masyarakat Desa Donganti menuntut adanya penyelidikan yang akuntabel dan transparan terhadap kedua kasus ini. Jika terbukti ada pelanggaran, masyarakat meminta agar pihak yang terlibat segera diberikan sanksi tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Mereka juga mendesak agar anggaran yang digunakan secara tidak sah dikembalikan ke kas desa dan berharap ada peningkatan partisipasi warga dalam setiap proses pengambilan keputusan terkait penggunaan dana desa.
Dalam hal ini, jika terbukti ada penyalahgunaan dana atau praktik pungutan liar dalam pengisian perangkat desa, oknum yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana, jika ditemukan unsur penyalahgunaan wewenang atau penggelapan dana, maka pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara dan denda yang besar.
Terkait dengan pengisian perangkat desa yang melibatkan pembayaran sejumlah uang, hal tersebut juga bisa dijerat dengan Pasal 12B dan Pasal 12C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang gratifikasi dalam kegiatan pemerintahan.
Kasus dugaan pengisian perangkat desa yang melibatkan pungutan liar dan penyalahgunaan anggaran ini tentunya membutuhkan perhatian serius dari pihak berwenang. Masyarakat Desa Donganti berharap agar proses hukum berjalan secara transparan dan adil. Dinas terkait, seperti Inspektorat Kabupaten Kediri, Kejaksaan Negeri Kediri, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, diharapkan segera turun tangan untuk melakukan audit dan investigasi guna mengungkap fakta sebenarnya.
Penyelidikan yang akuntabel akan menjadi tolak ukur penting agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Pemerintah desa diharapkan lebih transparan dalam pengelolaan anggaran dan dalam pengisian perangkat desa, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dapat kembali terjaga.(red.s)

0 Komentar