Kediri, Jawa Timur, tipikor.web.id – Aroma skandal kembali tercium dari proyek pemerintah pusat yang seharusnya membawa kemakmuran bagi petani. Investigasi yang dilakukan oleh Lembaga Pengawasan Penyelidikan Pengaduan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) menemukan indikasi kuat praktik kriminal dalam pengelolaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Desa Klampisan, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.
Program P3TGAI, yang digadang-gadang sebagai solusi peningkatan kesejahteraan petani dan efisiensi pengairan sawah, kini justru menjadi sumber masalah baru. Proyek padat karya tunai dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini disinyalir telah disalahgunakan oleh oknum aparat desa dan pengelola kelompok tani.
Menurut temuan awal LP3-NKRI, terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan fisik di lapangan dengan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat oleh Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) penerima dana bantuan sebesar Rp195 juta dari negara. Dana tersebut diterima dalam dua tahap, langsung dari kas negara ke rekening GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air).
Namun, laporan yang masuk ke Satuan Kerja P3TGAI Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) terindikasi penuh manipulasi. LP3-NKRI menduga kuat SPJ tersebut merupakan hasil rekayasa antara oknum Kepala Desa Klampisan, Tim Pendamping Masyarakat (TPM), dan Ketua GP3A. Mereka diduga membuat laporan seolah pekerjaan dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri PUPR No. 4 Tahun 2021, padahal fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
“Bila terbukti benar adanya manipulasi dana dan pemalsuan dokumen, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara, serta Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur soal penyalahgunaan wewenang dan kerugian keuangan negara,” ujar seorang pakar hukum tata negara yang enggan disebutkan namanya.
Klarifikasi yang Blunder
Saat dikonfirmasi di kantor desa, Kepala Desa Klampisan bersikeras bahwa pelaksanaan proyek sudah sesuai prosedur. Namun, pernyataannya justru memicu pertanyaan publik ketika ia menyebut, “Silahkan hukum dan proses lakukan apapun jika memang salah.” Lebih lanjut, ia bahkan menyebut istilah “aspirator” sebagai dalih pembelaan yang tidak relevan dengan konteks tanggung jawab pelaksanaan proyek.
Ketua HIPPA pun tidak mampu memberikan penjelasan rinci yang meyakinkan. Klarifikasi yang diberikan malah memperlihatkan ketidakpahaman tentang mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran yang jelas tertulis dalam Permen PUPR No. 4 Tahun 2021, yang secara tegas menyebut bahwa setiap tahapan pelaksanaan harus berdasarkan asas partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Pelanggaran Sistematis dan Harapan Penegakan Hukum
Mekanisme swakelola yang seharusnya memberdayakan masyarakat tani, justru dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk mengeruk keuntungan pribadi. Ini merupakan bentuk kejahatan sistematis yang tidak bisa ditoleransi.
“Jika kegiatan ini tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang telah diatur dalam Permen PUPR, maka patut diduga telah terjadi pelanggaran serius yang merugikan keuangan negara. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tetapi masuk kategori tindak pidana,” tegas Ketua Tim Investigasi LP3-NKRI.
LP3-NKRI pun telah mengumpulkan sejumlah bukti dan dokumentasi untuk segera dilaporkan kepada aparat penegak hukum (APH), termasuk Kejaksaan dan Polres Kediri. Mereka berharap penyelidikan segera dilakukan secara menyeluruh dan tidak pandang bulu.
“Siapa pun yang bermain kotor dalam proyek negara harus bertanggung jawab secara hukum. Negara tidak boleh kalah oleh oknum desa yang rakus. Proyek irigasi ini untuk rakyat, bukan untuk memperkaya segelintir elite lokal,” lanjut perwakilan LP3-NKRI.
Harapan Transparansi dari BBWS dan Kementerian PUPR
Dengan semakin maraknya dugaan penyimpangan pada proyek P3TGAI di berbagai daerah, LP3-NKRI juga mendesak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) sebagai perpanjangan tangan Kementerian PUPR agar segera melakukan evaluasi menyeluruh dan audit independen terhadap proyek-proyek bermasalah, termasuk di Desa Klampisan.
“Kami minta Kementerian PUPR tidak menutup mata. Jangan sampai program nasional ini ternodai oleh oknum di daerah yang memanfaatkan kelemahan pengawasan sebagai celah korupsi,” ujar salah satu aktivis pengawasan anggaran desa.
Kasus ini menjadi gambaran nyata bahwa program sebaik apapun jika tidak dikawal dengan transparansi dan pengawasan ketat, akan mudah disalahgunakan. Jika terbukti bersalah, oknum yang terlibat patut dijatuhi hukuman setimpal sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika tidak sesuai aturan, maka proses hukum harus berjalan. Negara ini berdiri atas hukum, bukan atas manipulasi kekuasaan lokal," pungkas salah satu tokoh masyarakat Klampisan.(RED.TIM)

0 Komentar