Kasus Truk Tangki di Kediri, Pemilik PT SKL Klarifikasi Status Kendaraan

  


KEDIRI – Sebuah truk tangki bertuliskan PT Sri Karya Lintasindo (SKL) dengan nomor polisi H 8199 OQ diamankan awak media di Desa Menang, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, pada Rabu (25/03). Truk tersebut diduga terkait aktivitas distribusi bahan bakar minyak (BBM) yang tidak jelas legalitasnya.

Pemilik PT SKL, Haji Wakid, akhirnya angkat bicara terkait temuan tersebut. Ia menegaskan bahwa kendaraan yang menggunakan identitas perusahaannya itu sudah tidak lagi terdaftar sebagai bagian dari operasional maupun rekanan resmi PT SKL.

“Truk itu sudah bukan milik maupun rekanan kami,” ujar Haji Wakid saat dikonfirmasi awak media melalui via telfon pada Rabu (1/04).

Meski demikian, keberadaan truk tangki yang masih menggunakan atribut perusahaan memunculkan pertanyaan terkait potensi penyalahgunaan identitas, termasuk kemungkinan praktik distribusi BBM di luar mekanisme resmi.

Haji Wakid juga mengimbau kepada awak media maupun masyarakat agar segera mengambil langkah jika menemukan kendaraan tersebut kembali beroperasi.

“Kalau ditemukan lagi, silakan diamankan dan diserahkan ke Polres setempat,” tegasnya.

Kasus ini menambah daftar temuan di lapangan terkait dugaan penyalahgunaan armada distribusi BBM. Aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penelusuran lebih lanjut guna memastikan status hukum kendaraan serta aktivitas yang dijalankan. (red)

Posting Komentar

0 Komentar