Bea Cukai Kediri Perketat Pengawasan, Rokok Ilegal Senilai Rp4,7 Miliar Berhasil Diamankan

 

Bea Cukai Kediri mengamankan lebih dari 3,1 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang mencapai Rp4,7 miliar.(by sindonews)


KEDIRI – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri terus memperketat pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal. Sepanjang Juni 2026, petugas berhasil menggagalkan peredaran jutaan batang rokok ilegal dengan total nilai barang mencapai sekitar Rp4,7 miliar.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil serangkaian operasi pengawasan yang dilakukan di wilayah kerja Bea Cukai Kediri. Penindakan menyasar distribusi rokok tanpa pita cukai, pita cukai palsu, pita cukai bekas, maupun penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Langkah ini dilakukan untuk melindungi penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang sehat di industri hasil tembakau.

Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri menegaskan bahwa pengawasan akan terus diperkuat melalui patroli darat, operasi pasar, serta sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah. Peredaran rokok ilegal dinilai tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak terhadap industri rokok yang menjalankan usahanya secara legal.

Selain tindakan represif, Bea Cukai Kediri juga mengedepankan upaya preventif melalui sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha. Edukasi dilakukan agar masyarakat memahami ciri-ciri rokok ilegal serta pentingnya membeli produk yang telah memenuhi ketentuan cukai.

Masyarakat juga diajak berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan apabila menemukan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya. Kolaborasi tersebut dinilai penting untuk mempersempit ruang gerak pelaku pelanggaran di bidang cukai.

Bea Cukai Kediri menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan intensitas pengawasan di wilayah kerjanya. Dengan penindakan yang konsisten, diharapkan potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal dapat ditekan sekaligus memberikan perlindungan bagi industri hasil tembakau yang taat terhadap ketentuan perundang-undangan. Capaian ini melanjutkan tren penindakan yang dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan peningkatan di wilayah kerja Bea Cukai Kediri.(red/lis)

Posting Komentar

0 Komentar