Polres Blitar Kota Dituding Diam terhadap Tambang Sedot Pasir Mekanik Ilegal


Blitar, Jawa Timur, tipikor.web.id   - Masyarakat Dusun Sumbernanas, RT 03 RW 08, Blitar, mengeluhkan keberadaan tambang sedot pasir mekanik ilegal yang beroperasi tanpa izin. Warga merasa kecewa dengan sikap Polres Blitar Kota yang hingga kini belum mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas tambang yang berpotensi merusak lingkungan tersebut. Mereka khawatir dampak negatif seperti pencemaran udara, degradasi tanah, serta risiko bencana akibat penggalian yang tidak terkendali.

Seorang warga yang enggan disebutkan namanya, PR, menyatakan bahwa laporan mengenai tambang ilegal ini sudah disampaikan kepada perangkat desa dan Polsek setempat. Namun, hingga kini belum ada tindakan nyata dari pihak berwenang.

                                          

"Kami sudah melaporkan ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek, tetapi tidak ada langkah yang jelas. Apakah harus menunggu ada rumah roboh atau korban jiwa terlebih dahulu agar ada tindakan?" ungkap PR dengan nada penuh kekecewaan.

Perangkat desa setempat, Pak Kamituwo Andri, mengonfirmasi bahwa laporan dari warga terkait aktivitas tambang ilegal ini sudah disampaikan berulang kali ke Polsek. Namun, belum ada respons yang memuaskan.

"Kami berharap Kapolres Blitar Kota yang baru dapat menindak tegas aktivitas tambang ilegal ini. Masyarakat sudah sangat resah dan butuh kepastian hukum," ujar Kamituwo Andri.

Aktivitas tambang tanpa izin melanggar berbagai ketentuan hukum di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, disebutkan bahwa setiap aktivitas pertambangan wajib memiliki izin yang sah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 158 UU Minerba yang berbunyi:

“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kegiatan pertambangan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (1), yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan hidup atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).”

Masyarakat Dusun Sumbernanas berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap tambang ilegal yang telah beroperasi cukup lama tanpa izin. Mereka menuntut Polres Blitar Kota untuk segera menutup tambang tersebut dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan peraturan yang berlaku.

                                       

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret, warga tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi protes dan mengadukan persoalan ini langsung ke instansi yang lebih tinggi, termasuk Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kapolres Blitar Kota yang baru diharapkan dapat menunjukkan ketegasan dalam menegakkan hukum dan melindungi lingkungan serta kesejahteraan masyarakat. Warga menunggu langkah nyata dari pihak kepolisian untuk memastikan bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu.(Red.AL)

Posting Komentar

0 Komentar