KEDIRI - Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Kabupaten Kediri dan Aliansi Penambang Pasir Tradisional yang digelar pada Senin (20/4) berlangsung dalam suasana tegang. Isu kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali menjadi sorotan utama karena dinilai sebagai penyebab utama kerusakan jalan yang hingga kini belum tertangani secara optimal. Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi III, Totok Minto Leksono.
Aliansi penambang pasir menilai persoalan ODOL tidak lagi sebatas pelanggaran teknis, melainkan telah menciptakan ketimpangan ekonomi. Ketua aliansi, Tubagus Fitrajaya, menyampaikan bahwa keuntungan dari praktik tersebut lebih banyak dinikmati oleh kontraktor besar, sementara beban justru dirasakan oleh sopir, pemilik armada, dan masyarakat.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila tidak ada langkah konkret dari pemerintah, pihaknya mempertimbangkan aksi sweeping terhadap kendaraan ODOL. Selain itu, aliansi mendorong adanya koordinasi lintas sektor yang lebih solid, melibatkan kepolisian, Dinas Perhubungan, hingga PUPR, agar penanganan tidak berjalan parsial.
Dalam forum tersebut, aliansi turut mengusulkan skema swadaya perbaikan jalan melalui iuran armada. Namun, mereka menekankan pentingnya transparansi dan perencanaan teknis yang matang agar perbaikan tidak bersifat sementara.
Kondisi di lapangan turut memperkuat kritik tersebut. Kepala Desa Trisulo, Kecamatan Plosoklaten, Moch Mustofa, mengungkapkan kerusakan jalan di wilayahnya sudah berdampak pada keselamatan warga, termasuk pelajar. Ia menyebut perbaikan jalan yang pernah dilakukan secara swadaya tidak bertahan lama.
Di sisi lain, aparat penegak hukum mengakui keterbatasan dalam melakukan penindakan tegas. Kasatlantas Polres Kediri, AKP Mega Satriatama, menjelaskan bahwa penanganan ODOL saat ini masih sebatas sosialisasi dan teguran sambil menunggu kebijakan dari pemerintah pusat.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Kediri yang menyebut penerapan kebijakan zero ODOL secara penuh baru akan dilakukan pada 1 Januari 2027. Untuk sementara, langkah yang diambil masih berupa pendekatan persuasif seperti sosialisasi, patroli, dan operasi gabungan.
Sementara itu, Satpol PP menegaskan bahwa dasar hukum untuk penindakan sebenarnya telah tersedia, dengan ancaman sanksi berupa tindak pidana ringan, kurungan maksimal tiga bulan, atau denda hingga Rp50 juta bagi pelanggar.
Dari internal DPRD, Anggota Komisi III Masykur Lukman menilai kondisi ini sebagai bentuk ketidakmampuan pemerintah daerah dalam menghadirkan solusi nyata. Ia menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas guna memberikan efek jera.
RDP tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi, antara lain percepatan sosialisasi, pengaturan rute dan jam operasional kendaraan berat, serta dorongan penegakan hukum yang lebih konsisten.
Meski demikian, Aliansi Penambang Pasir Tradisional menegaskan akan terus mengawal realisasi hasil RDP. Mereka menilai rekomendasi tanpa implementasi tidak akan memberikan dampak signifikan, dan tidak menutup kemungkinan adanya eskalasi aksi apabila tidak ada perubahan nyata di lapangan.
(red/hep)
0 Komentar