Pungli Berkedok Seleksi! Dugaan Jual Beli Kursi Perangkat Desa Semanding Menguat

 


Semanding, tipikor.web.id  - Proses seleksi perangkat desa di Desa Semanding, Kabupaten Kediri, khususnya untuk posisi Kepala Dusun, menuai polemik di tengah masyarakat. Sejumlah pihak menyoroti kejanggalan dalam hasil seleksi yang dinilai tidak masuk akal, dengan skor peserta yang mencapai angka fantastis. Hal ini memicu dugaan bahwa proses seleksi tidak berjalan sesuai dengan asas transparansi dan akuntabilitas yang telah diatur dalam regulasi.

Regulasi mengenai seleksi perangkat desa telah tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 yang kemudian direvisi dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Regulasi ini secara tegas mengatur bahwa pengisian jabatan perangkat desa harus dilakukan secara transparan, objektif, serta berbasis kompetensi dan profesionalisme. Namun, munculnya dugaan bahwa nilai seleksi mencapai puluhan juta rupiah menimbulkan spekulasi adanya praktik suap dan nepotisme dalam proses ini.

Berdasarkan informasi yang berkembang, seorang calon Kepala Dusun disebut-sebut mendapatkan skor yang jauh lebih tinggi dibandingkan peserta lain, tanpa kejelasan mekanisme penilaiannya. Sejumlah warga mengaku resah dan mempertanyakan keabsahan hasil seleksi tersebut. Beberapa tokoh masyarakat bahkan menuding adanya praktik jual beli jabatan yang bertentangan dengan Pasal 5 ayat (2) Permendagri 67 Tahun 2017, yang secara eksplisit melarang pengisian jabatan perangkat desa dipengaruhi oleh kepentingan politik atau ekonomi.

Menanggapi keresahan masyarakat, berbagai elemen meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum segera bertindak. DPRD Kabupaten Kediri dikabarkan telah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan kecurangan ini dan akan melakukan langkah-langkah pengawasan lebih lanjut. Beberapa anggota dewan bahkan menyatakan keprihatinan bahwa kasus ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap sistem seleksi perangkat desa secara keseluruhan.

Pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kediri juga menyatakan akan meninjau ulang proses seleksi yang berlangsung di Desa Semanding. Kepala DPMD menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh akan dilakukan, dan apabila ditemukan adanya pelanggaran, maka seleksi harus diulang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tak hanya itu, desakan agar Kejaksaan Negeri Kediri turun tangan dalam mengusut dugaan penyimpangan ini semakin menguat. Masyarakat berharap aparat hukum segera melakukan investigasi guna memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi dalam proses seleksi tersebut. Jika terbukti terjadi praktik suap atau jual beli jabatan, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), yang mengancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian luas, karena jika dibiarkan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi proses seleksi perangkat desa di daerah lain. Sejumlah aktivis antikorupsi pun mulai menyuarakan pentingnya pengawasan ketat dalam setiap tahapan seleksi perangkat desa untuk memastikan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan akuntabel.

Ke depan, masyarakat berharap adanya perbaikan sistem seleksi perangkat desa agar lebih transparan dan bebas dari praktik kecurangan. Jika dugaan penyimpangan dalam seleksi perangkat desa di Desa Semanding benar adanya, maka langkah hukum yang tegas harus diambil agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.(Red.Tim)

Posting Komentar

0 Komentar