Watugede Gagal Jadi Teladan, Malah Jadi Ladang Dagang Jabatan!

 


Kediri, tipikor.web.id   – Proses pengisian jabatan perangkat desa di wilayah Kabupaten Kediri kembali menjadi sorotan. Kali ini, kasus dugaan jual beli jabatan terungkap di Desa Watugede, Kecamatan Puncu, terkait pengisian posisi Kepala Dusun Karanganyar. Menurut informasi yang beredar, calon yang ingin menduduki jabatan tersebut diduga harus mengeluarkan uang puluhan hingga ratusan juta rupiah sebagai syarat tidak tertulis untuk mendapatkan posisi tersebut. Hal ini memicu kegelisahan masyarakat dan mengundang perhatian pihak berwenang.

Pengisian posisi Kepala Dusun Karanganyar di Desa Watugede menjadi kontroversial setelah sejumlah pihak melaporkan adanya dugaan transaksi uang dalam proses seleksi tersebut. Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, sejumlah calon perangkat desa merasa keberatan dengan tuntutan uang yang harus dibayarkan untuk mendapatkan posisi tersebut, yang nilainya bahkan mencapai ratusan juta rupiah.

"Ini bukan pungli atau korupsi, tetapi lebih kepada jual beli jabatan," ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya. "Proses seleksi seharusnya berlangsung secara transparan dan adil, namun kenyataannya ada tekanan bagi para calon untuk menyetor sejumlah uang besar," tambahnya.

Perlu digarisbawahi bahwa meskipun kasus ini menyangkut pengisian jabatan di tingkat desa, tidak berarti ini terkait dengan pungutan liar (pungli) atau tindakan korupsi sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang berlaku. Namun, jelas ada indikasi kuat bahwa terjadi praktik jual beli jabatan yang merugikan integritas proses seleksi.

Sebagai dasar hukum, kasus ini dapat mengacu pada beberapa regulasi, meskipun tidak secara langsung melibatkan unsur tindak pidana korupsi. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelaskan mengenai integritas dan profesionalisme dalam pengisian jabatan publik. Sementara itu, terkait dengan dugaan transaksi yang melibatkan uang, Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pun menjadi acuan dalam penyelidikan lebih lanjut.

Forum Peserta Ujian Penyaringan Perangkat Desa (FUPPD) Kabupaten Kediri baru-baru ini menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/188/IV/RES.3.3./SP2HP-3/2025 dari Ditreskrimsus Subdit III Polda Jawa Timur, terkait dugaan tindak pidana dalam pengisian, pencalonan, dan pengangkatan perangkat desa Kabupaten Kediri Tahun Anggaran 2023. Surat tersebut diterima pada Selasa, 22 April 2024 dan merupakan balasan atas surat FUPPD yang diajukan pada Maret 2025.

Dalam laporan tersebut, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan saksi, mengoordinasikan pemeriksaan ahli, serta melakukan penyitaan barang bukti. Penyidik telah menggali lebih dalam dengan memeriksa sejumlah kepala desa yang terlibat dalam penyelenggaraan seleksi perangkat desa, termasuk Sutrisno, Imam Jamin, Darwanto, Purwanto, Hengki Dwi Setyawan, dan Supadi. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk kelanjutan perkara ini.

Tanggapan terhadap surat perkembangan hasil penyidikan ini datang dari Debby D. Bagus Purnama, salah satu anggota FUPPD. Ia meminta agar pengungkapan kasus ini tidak pilih kasih. "Menurut informasi yang kami terima banyak oknum yang terlibat. Sangat disayangkan jika nantinya hanya sedikit orang yang jadi tersangka. Ini by design lho? Jangan sampai aktor intelektualnya justru dilepas," ujarnya. Ia juga berharap agar Polda Jatim terus mengembangkan kasus ini dengan tujuan menuntaskan masalah jual beli jabatan yang merusak proses seleksi perangkat desa.

Gabriel Goa, Ketua Koalisi Masyarakat Pemberantasan Korupsi Indonesia (KOMPAK INDONESIA) menegaskan pentingnya penanganan serius atas kasus ini. Ia mengingatkan, "Berapapun dana yang digelontorkan pemerintah, akan sia-sia jika perangkat desa yang mengelola anggaran hasil dari praktik jual beli jabatan."

Polda Jawa Timur sebelumnya telah mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam manipulasi seleksi perangkat desa di beberapa desa di Kabupaten Kediri. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait kecurangan yang merugikan proses seleksi. Ketiga tersangka tersebut dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), meskipun Polda Jatim menegaskan bahwa penyelidikan akan terus berlanjut untuk mencari kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyatakan, "Dari hasil penyelidikan, ditemukan indikasi kuat bahwa para tersangka telah melakukan manipulasi nilai ujian dan menerima sejumlah imbalan untuk meloloskan peserta tertentu." Pihak kepolisian juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen seleksi, rekaman komunikasi, dan bukti transaksi keuangan yang mengarah pada praktik kecurangan.

Masyarakat Kabupaten Kediri berharap agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan tuntas. Mereka menginginkan agar kasus jual beli jabatan ini dapat diselesaikan dengan adil, sehingga proses seleksi perangkat desa ke depan tidak terkontaminasi oleh praktik-praktik yang merusak.

Penyelidikan ini masih berlanjut, dan Polda Jatim berjanji akan terus mengembangkan kasus ini hingga semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan sesuai dengan hukum yang berlaku.(RED.J)

Posting Komentar

0 Komentar