Kediri, 29 Mei 2025, tipikor.web.id –Praktik kotor dalam pelaksanaan proyek Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3TGAI) di Kabupaten Kediri terbongkar. Laporan investigatif dari Lembaga Pengawas Penyelenggara Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia (LP3-NKRI) mengungkap dugaan kuat terjadinya korupsi sistematis oleh oknum aspirator dengan modus pemotongan dana hingga 20 persen dari total anggaran.
Dugaan korupsi ini menyeret sejumlah nama dari anggota legislatif dan oknum pendamping proyek yang disebut-sebut sebagai pelaku utama pemotongan dana. Ironisnya, kepala desa dan ketua Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA) hanya dijadikan tameng legalitas untuk proyek yang mereka tidak punya kuasa atas pelaksanaannya.
“Pemotongan dilakukan bahkan sebelum pelaksanaan dimulai. Ini bentuk penjarahan anggaran yang dilakukan secara sistematis dan terorganisir,” ungkap juru bicara LP3-NKRI.
Dari anggaran awal, hanya tersisa sekitar Rp155 juta yang masih harus dibagi untuk pelaksanaan fisik proyek, pendampingan, hingga laporan administrasi. Hal ini mendorong manipulasi dokumen pertanggungjawaban (SPJ) agar terlihat sesuai spesifikasi, meskipun kenyataan di lapangan jauh dari itu.
Jika benar terjadi, perbuatan ini melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman maksimal pidana penjara seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar.
LP3-NKRI telah meminta Kejaksaan Negeri dan Polres Kediri untuk segera melakukan penyelidikan dan memeriksa pihak-pihak terkait. Kasus ini dikhawatirkan menjadi fenomena gunung es dari praktik-praktik korupsi proyek aspirasi di berbagai daerah lainnya.(RED.TIM)
.jpg)
0 Komentar