416 Napi di Lapas Magelang Diusulkan Terima Remisi HUT RI, 3 Orang Diajukan Bebas

  


Magelang, tipikornews.net - Sebanyak 416 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Magelang, Jawa Tengah, diusulkan mendapatkan remisi hukuman pada momentum HUT ke-79 RI.

Kepala Lapas Kelas IIA Magelang, Bambang Wijanarko mengatakan, remisi atau pengurangan masa hukuman terbagi menjadi remisi umum I dan II.

Perinciannya yakni, usulan remisi umum I ada 409 orang, terdiri atas 131 orang remisi satu bulan, 94 orang remisi dua bulan, 92 orang remisi tiga bulan, 61 orang remisi empat bulan, 25 orang remisi lima bulan, dan 6 orang remisi enam bulan. 

“Remisi langsung bebas (umum II) ada tiga orang. Sisanya (empat orang) masih menjalani subsider tiga bulan,” ungkap Bambang kepada Kompas.com, Rabu (14/8/2024).

Tiga orang yang bisa bebas tepat pada peringatan 17 Agustus itu merupakan narapidana kasus kepemilikan senjata tajam (Pasal 2 ayat 1 UU Darurat 12/1951), pelanggaran lalu lintas (Pasal 310 ayat 2 UU 22/2009), dan pencurian (Pasal 365 KUHP ayat 2).

Bambang menyampaikan, narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi berdasarkan sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) di Lapas Kelas IIA Magelang. 

Biasanya usulan ini akan sesuai dengan surat keputusan (SK) yang dirilis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). 

“Selama tidak ada pelanggaran (dari narapidana), insya Allah yang kami usulkan itu (sesuai) yang akan keluar,” pungkas dia. (Red.N)



Posting Komentar

0 Komentar