KEDIRI, tipikornews.net – Kepolisian telah menetapkan Sum sebagai tersangka terkait penjualan minuman keras (miras) yang dikemas dalam bentuk es moni. Pria berusia 51 tahun tersebut dikenakan dakwaan berdasarkan pasal 62 ayat 1 bersama pasal 8 ayat 1 dan UU RI No 8/1999 mengenai Perlindungan Konsumen, serta pasal 142 UU RI No 18/2012 tentang Pangan.
Sum menjual es moni di Desa Cerme, Kecamatan Grogol, dan telah menjalani usaha ini selama dua tahun terakhir, dengan mengolah arak jowo, susu, dan ekstra joss atau kukubima menjadi es moni. "Banyak anak muda dan pelajar yang mengonsumsi es moni yang dijual oleh Sum," kata Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota Iptu Bowo Tri Kuncoro, menambahkan bahwa es moni tersebut sempat viral di media sosial.
Ada dugaan bahwa viralnya es moni tersebut merupakan upaya untuk menarik perhatian para pemuda atau pelajar untuk membeli produk tersebut. Selain menetapkan Sum sebagai tersangka, Satresnarkoba juga menetapkan 11 orang dalam kasus narkoba. “Tidak ada tersangka yang masih di bawah umur,” jelas Bowo.
Dari para tersangka narkoba, polisi menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 5,29 gram, 4.221 butir pil koplo, dan 136 botol miras. Kasus ini terjadi antara Juli hingga Agustus 2024.
"Ada empat lokasi kejadian. Satu di Mojoroto, empat di Grogol, empat di Pesantren, dan satu di Kota," ungkapnya. Dari belasan tersangka tersebut, empat di antaranya adalah residivis.
Empat tersangka terkait peredaran sabu-sabu dikenakan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika. Sedangkan lima kasus peredaran pil LL dikenakan pasal 435 Jo 138 ayat 2 dan 3 serta Sub pasal 436 ayat 2 Jo pasal 145 ayat 1 UU RI No. 17/2023 tentang kesehatan. (Red.N)

0 Komentar