Izin Penggunaan Kawasan Hutan Belum Terbit, Proyek KDKMP di Kediri Masih Menunggu Keputusan

 

KEDIRI   tipikor.web.id – Pembangunan Gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Kediri belum dapat dimulai karena persetujuan penggunaan kawasan hutan masih dalam proses di tingkat pusat. Perum Perhutani melalui KPH Kediri menegaskan bahwa seluruh aktivitas di area yang diajukan wajib menunggu keputusan resmi dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Informasi yang dihimpun awak media menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah mengajukan surat permohonan penggunaan lahan dan dilakukan pemeriksaan lapangan oleh tim teknis dari unsur perencanaan dan pengelolaan hutan. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam berita acara sebagai bagian dari tahapan administratif sebelum permohonan diteruskan ke kementerian untuk mendapatkan persetujuan lebih lanjut.

Dalam surat balasan resmi tertanggal 17 Februari 2026, ditegaskan bahwa kegiatan pembangunan tidak diperkenankan sebelum terbit persetujuan pelepasan kawasan hutan. Ketentuan ini mengacu pada regulasi kehutanan yang mewajibkan mekanisme Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau pelepasan kawasan bagi setiap pemanfaatan kawasan hutan untuk kepentingan non-kehutanan.

Secara hukum, kawasan hutan produksi tetap merupakan bagian dari kawasan hutan negara yang pengelolaannya berada di bawah mandat Perhutani. Setiap perubahan fungsi tanpa izin resmi berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Program KDKMP diproyeksikan sebagai instrumen penguatan ekonomi desa. Namun dalam implementasinya di kawasan hutan, prosedur dan persyaratan administratif menjadi faktor penentu sebelum kegiatan dapat dijalankan. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keputusan final dari kementerian terkait permohonan tersebut.

Awak media masih berupaya memperoleh klarifikasi tambahan guna memastikan perkembangan terbaru atas proses perizinan dimaksud.

Posting Komentar

0 Komentar