Sidoarjo, Tipikor News – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polresta Sidoarjo menangkap seorang pria berinisial UJF (30), yang merupakan pengurus sekaligus tenaga pendidik di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. UJF telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang santriwati yang masih berusia di bawah umur.
Kasatres PPA dan TPPO Polresta Sidoarjo, Kompol Rohmawati Lailah, mengatakan tersangka telah diamankan dan saat ini menjalani proses hukum. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap seluruh rangkaian kejadian.
"Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum," ujar Rohmawati kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dugaan tindak pidana tersebut terjadi beberapa kali dalam kurun waktu September hingga Desember 2025. Seluruh peristiwa diduga berlangsung di area gudang lantai dua pondok pesantren tempat tersangka menjalankan aktivitas sebagai pengurus dan tenaga pendidik.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Mendapatkan informasi tersebut, keluarga kemudian melaporkannya ke Polresta Sidoarjo. Laporan itu langsung ditindaklanjuti oleh Satres PPA dan TPPO melalui serangkaian penyelidikan hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan.
Menurut Rohmawati, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, peristiwa bermula ketika korban bersama sejumlah santri lain diminta membersihkan area musala di lingkungan pondok pesantren. Korban kemudian dipanggil oleh tersangka dengan alasan membantu membersihkan gudang yang berada di lantai dua bangunan pondok.
Di lokasi tersebut, tersangka diduga membujuk korban dengan berbagai iming-iming sebelum akhirnya melakukan tindakan yang kini menjadi objek penyidikan. Penyidik menyebut korban sempat menolak, namun dugaan tindak pidana tetap terjadi. Seluruh keterangan korban saat ini masih didalami sebagai bagian dari proses penyidikan.
"Korban sempat menolak, namun pelaku diduga tetap memaksakan kehendaknya. Keterangan tersebut saat ini masih kami dalami sebagai bagian dari proses penyidikan," kata Rohmawati.
Polresta Sidoarjo menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan mengedepankan perlindungan terhadap korban. Selama proses penyidikan berlangsung, korban juga mendapatkan pendampingan agar hak-haknya tetap terpenuhi. Sementara itu, penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan seluruh fakta terungkap secara utuh serta menuntaskan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.(red/lis)
0 Komentar