Operasi Cipta Kondisi di Ngasem Kediri, Polisi Amankan 11 Botol Miras Tanpa Izin

Polsek Ngasem bersama Satpol PP lakukan razia miras. (Foto Polsek Ngasem)



Kediri
– Aparat gabungan Polsek Ngasem bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri menggelar Operasi Cipta Kondisi untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Operasi yang berlangsung pada Rabu (22/7) malam hingga Kamis dini hari tersebut menyasar sejumlah tempat hiburan di wilayah Kecamatan Ngasem.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di tiga lokasi, yakni Kafe Maxi, Kafe M3, dan Kafe Eden. Razia dilakukan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi gangguan kamtibmas, termasuk peredaran minuman beralkohol tanpa izin.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 11 botol minuman beralkohol yang diduga diperjualbelikan tanpa mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Ngasem Iptu Bambang Supaku mengatakan, pihaknya menemukan seorang pemilik usaha yang diduga menjual minuman beralkohol tanpa izin. Barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang disita terdiri dari lima botol Captain Morgan ukuran 700 mililiter, tiga botol Smirnoff Drink ukuran 700 mililiter, serta tiga botol Smirnoff Green ukuran 700 mililiter.

"Seluruh barang bukti beserta penjual kemudian dibawa ke Mapolsek Ngasem untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Bambang.

Menurutnya, kegiatan Operasi Cipta Kondisi merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama pemerintah daerah dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Selain itu, operasi tersebut juga bertujuan menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu berbagai gangguan keamanan.

Bambang menjelaskan, penjualan minuman beralkohol tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap regulasi daerah. Aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1962 Pasal 2 juncto Pasal 17 yang telah mengalami perubahan melalui Perda Nomor 4 Tahun 1977, serta Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol.

"Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran miras ilegal. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin karena selain melanggar aturan, juga berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat," tegasnya.

Polsek Ngasem memastikan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk pengawasan terhadap tempat usaha dan upaya menciptakan lingkungan yang aman bagi masyarakat Kabupaten Kediri.(red/lis)

Posting Komentar

0 Komentar