SURABAYA – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lakarsantri berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan pasangan suami istri siri. Keduanya diduga melakukan aksi pencurian di enam lokasi berbeda di wilayah Surabaya dan Gresik hanya dalam kurun waktu tiga hari.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Rizky Akbar Fauzi alias Kikil (27), warga Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya, serta Sukma Ayu Wahyu Ningtyas (23), warga Sumberrejo, Kecamatan Pakal, Surabaya.
Kapolsek Lakarsantri Kompol Imam Solikin mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa bernama Aril Ramdan Al Farisi (20). Korban kehilangan sepeda motornya di kawasan Made, Kecamatan Lakarsantri, pada Senin (22/6) sekitar pukul 06.00 WIB.
Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap kedua pelaku. Dari hasil pemeriksaan, keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri siri yang telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
Menurut Imam, para pelaku beraksi secara berulang di sejumlah lokasi. Bahkan, dalam satu kesempatan mereka disebut mampu mencuri hingga tiga sepeda motor dalam waktu yang relatif singkat.
Rangkaian aksi pencurian dimulai pada 20 Juni 2026 dengan mencuri satu unit Honda CRF di kawasan Masjid Al Hidayah, Lontar, serta satu unit Honda Vario di area rumah kos belakang Masjid Al Hidayah, Bumi Sari Praja.
Keesokan harinya, keduanya kembali beraksi bersama seorang pelaku lain berinisial SI yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka diduga mencuri satu unit Honda Beat di kawasan Lontar.
Aksi berlanjut pada 22 Juni 2026. Tersangka diduga mencuri satu unit Honda Beat di wilayah Menganti, Kabupaten Gresik, kemudian mengambil Honda Genio dan Honda Vario di dua lokasi berbeda di kawasan Made Selatan, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Total terdapat enam tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di Surabaya dan Gresik.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor. Mereka juga memanfaatkan kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan tambahan agar lebih mudah dibawa kabur.
Setelah berhasil mencuri kendaraan, sepeda motor hasil curian tidak langsung dijual. Pelaku terlebih dahulu menyembunyikannya di sekitar lokasi sebelum dipindahkan ke tempat kos untuk menghindari kecurigaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, uang hasil penjualan kendaraan curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Sebagian hasil kejahatan tersebut juga diakui digunakan untuk bermain judi slot online.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu set kunci T, tang, obeng, kunci pas, helm, serta sepasang sandal berwarna cokelat yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan perkara, termasuk memburu pelaku lain yang telah masuk daftar pencarian orang serta mencari barang bukti yang belum berhasil ditemukan. Polisi juga masih memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi proses penyidikan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya.(red/lis)
0 Komentar