JEMBER- Sebuah video yang memperlihatkan seorang anggota kepolisian diduga sedang menggunakan narkotika jenis sabu-sabu (SS) kembali menjadi perbincangan di media sosial. Rekaman tersebut ramai dibagikan ulang oleh sejumlah akun dan memicu beragam komentar dari warganet karena dikaitkan dengan anggota Polres Jember.
Menanggapi viralnya kembali video tersebut, Polres Jember memastikan bahwa peristiwa yang terekam bukanlah kejadian baru. Kepolisian menegaskan kasus tersebut telah ditangani sejak pertama kali mencuat dan oknum anggota yang bersangkutan telah menerima sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Wakapolres Jember, Kompol Antonio Effan Sulaiman, menjelaskan bahwa pria yang tampak dalam video tersebut adalah Aipda Dodik Purnawijaya, yang saat itu bertugas di salah satu polsek di wilayah hukum Polres Jember.
Menurut Effan, kasus tersebut terjadi pada Maret 2026. Begitu informasi mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba diterima, Kapolres Jember langsung memerintahkan pemeriksaan terhadap seluruh personel sebagai langkah awal untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.
"Hasil tes urine menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkoba. Setelah itu, kami langsung melakukan proses sesuai ketentuan hukum, baik dari sisi disiplin maupun kode etik profesi," ujar Effan, Selasa.
Ia menegaskan bahwa sejak awal institusinya tidak pernah mengabaikan kasus tersebut. Seluruh tahapan pemeriksaan hingga proses penegakan disiplin telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan Kepolisian.
Belakangan ini, video yang sama kembali beredar luas di berbagai platform media sosial sehingga memunculkan dugaan bahwa terdapat kasus baru yang melibatkan anggota Polres Jember. Menindaklanjuti hal itu, pihak kepolisian segera melakukan penelusuran untuk memastikan asal-usul rekaman tersebut.
Dari hasil pengecekan, dipastikan bahwa video yang beredar merupakan rekaman lama yang sebelumnya juga sempat viral ketika proses penanganan kasus berlangsung. Polisi menduga video tersebut diunggah ulang oleh pihak yang tidak diketahui sehingga kembali memicu perhatian publik.
"Kami sudah melakukan kroscek dan memastikan bahwa itu adalah video lama. Kemungkinan ada pihak yang mengunggah ulang sehingga kembali ramai diperbincangkan," kata Effan.
Ia menambahkan, proses penindakan terhadap Aipda Dodik telah selesai melalui sidang kode etik profesi Polri. Berdasarkan putusan sidang, yang bersangkutan dijatuhi sanksi berupa demosi selama dua tahun serta penempatan di tempat khusus selama 30 hari.
Saat ini, Aipda Dodik masih menjalani sanksi yang telah diputuskan. Kepolisian memastikan seluruh proses telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan disiplin dan menjaga integritas institusi.
Polres Jember juga mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan hanya berdasarkan video yang kembali beredar tanpa mengetahui konteks dan perkembangan penanganan kasusnya. Penyebaran ulang rekaman lama tanpa disertai informasi yang utuh dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta membentuk persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
"Yang bersangkutan sudah diproses sesuai aturan dan saat ini masih menjalani hukuman. Kami berharap masyarakat tidak kembali menyebarluaskan video lama tersebut karena dapat menimbulkan persepsi yang tidak sesuai dengan fakta penanganan yang telah dilakukan," pungkas Effan.(red/lis)
0 Komentar