Transparansi Dipertanyakan: Dugaan Praktik Jual Beli Jabatan di Pengisian Kaur Perencanaan Desa Tawang


Kediri, tipikor.web.id  — Kasus dugaan pungutan tidak sah atau pungli dalam proses pengisian perangkat desa di Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, menjadi sorotan publik. Desa Tawang baru saja menyelesaikan proses pengisian posisi Kepala Urusan Perencanaan (Kaur Perencanaan) dengan cara yang diduga melibatkan praktik pembayaran yang tidak sesuai ketentuan.

Menurut informasi yang dihimpun, beberapa pihak yang berminat untuk mengisi posisi Kaur Perencanaan di desa tersebut diduga diminta untuk membayar sejumlah uang yang sangat besar, mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Dugaan pungutan ini menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat, yang merasa bahwa proses seleksi yang dilakukan tidak adil dan melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Proses pengisian perangkat desa, terutama pada posisi strategis seperti Kaur Perencanaan, seharusnya dilakukan melalui mekanisme yang sah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, Peraturan Bupati Kediri No. 44 Tahun 2018 tentang Pengisian Perangkat Desa mengatur bahwa seleksi perangkat desa harus dilakukan secara terbuka, jujur, dan tanpa adanya paksaan atau pungutan kepada calon yang bersangkutan.

Menurut Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa memiliki tugas dan fungsi yang penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, dan proses pengisian perangkat desa harus dilaksanakan dengan prinsip demokratis, transparan, dan adil. Selain itu, Pasal 419 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemungutan uang atau barang dengan cara tidak sah, dapat dikenakan sanksi pidana.

Sementara itu, Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menegaskan bahwa setiap proses rekrutmen perangkat desa wajib mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan, yakni seleksi yang dilaksanakan oleh panitia yang dibentuk dengan melibatkan masyarakat serta tidak ada pihak yang diuntungkan atau dirugikan secara finansial.

Dalam menanggapi kasus ini, beberapa warga Desa Tawang mengungkapkan kekesalan mereka terhadap adanya praktik pungli dalam pengisian perangkat desa. Mereka berharap agar aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun inspektorat daerah, segera turun tangan untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan praktik ini.

Pemerintah Kabupaten Kediri, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), juga diharapkan untuk menindaklanjuti kasus ini dengan tegas. Pemerintah desa dan pihak terkait harus memastikan bahwa semua proses rekrutmen dilakukan dengan bersih, terbuka, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus dugaan pungli dalam pengisian perangkat desa di Desa Tawang menjadi peringatan penting bagi seluruh desa di Kabupaten Kediri untuk lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola proses pengisian perangkat desa. Ke depannya, penting bagi semua pihak untuk menjaga integritas dan menghindari praktik-praktik yang dapat merusak citra pemerintahan desa dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang ada.

Penegakan hukum yang tegas dan transparansi dalam pengisian perangkat desa akan memastikan bahwa proses tersebut berjalan dengan adil dan sesuai dengan peraturan yang ada.(RED.I)

Posting Komentar

0 Komentar