Pria di Kenjeran Surabaya Ditangkap, Polisi Sita 35 Butir Pil Ekstasi

 
Barang bukti 35 butir pil ekstasi yang disita dari tersangka IS, warga Jalan Tenggumung Wetan, Kenjeran.-(photo by memorandum id)


SURABAYA,Tipikor News  – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Pahlawan. Seorang pria berinisial IS (46), warga Jalan Tenggumung Wetan, Kecamatan Kenjeran, ditangkap polisi karena diduga hendak mengedarkan puluhan butir pil ekstasi.

Tersangka diamankan saat berada di depan sebuah minimarket di kawasan Jalan Kenjeran, Jumat (10/7/2026). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 35 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam bungkus rokok.

Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jalan Kenjeran. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka.

"Penangkapan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran narkotika di sekitar Jalan Kenjeran, Surabaya. Polisi mendapat informasi tersebut kemudian langsung mencari keberadaan tersangka," ujar Dodi.

Dari hasil pemeriksaan awal, IS mengaku baru pertama kali terjun sebagai pengedar narkotika. Pil ekstasi yang dibawanya juga belum sempat dipasarkan karena lebih dahulu diamankan oleh petugas.

"Tersangka ini mengaku baru memulai dan belum sempat menjual pil tersebut, namun sudah ditangkap saat berada di depan minimarket di Jalan Kenjeran," katanya.

Kepada penyidik, tersangka mengaku memperoleh 35 butir pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial IN yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menurut pengakuan tersangka, seluruh pil ekstasi itu dibeli dengan harga Rp10 juta. Selanjutnya, barang haram tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp300 ribu per butir.

"Pengakuan tersangka, ia membeli pil ekstasi ini dari seseorang bernama IN yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. Pelaku membeli sebanyak 35 butir pil ekstasi dengan harga Rp10 juta," jelas Dodi.

Apabila seluruh pil berhasil terjual, tersangka mengaku hanya akan memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu dari hasil penjualan tersebut.

Saat ini, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya masih terus melakukan pengembangan untuk memburu IN yang diduga menjadi pemasok pil ekstasi kepada tersangka. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Dodi menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian. Karena itu, pihaknya mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

"Sekecil apa pun informasi yang diberikan masyarakat akan kami tindak lanjuti. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Surabaya," pungkasnya.(red/lis)

Posting Komentar

0 Komentar