Transparansi Tercoreng: Pengisian Perangkat Desa Karangtengah Diduga Dipenuhi Pungutan

 


Karangtengah, Kandangan,  tipikor.web.id  – Tiga posisi penting dalam pemerintahan desa Karangtengah, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri, baru-baru ini diisi melalui proses yang memunculkan berbagai polemik di kalangan masyarakat setempat. Posisi yang dimaksud adalah Kepala Urusan Perencanaan, Kepala Dusun Karangtengah, dan Kepala Dusun Oro Oro Ombo. Pengisian posisi-posisi tersebut, meskipun diatur oleh mekanisme yang sah, ternyata menimbulkan kontroversi terkait biaya yang harus dikeluarkan oleh calon perangkat desa untuk memperoleh posisi tersebut. Beberapa sumber yang dapat dipercaya menyebutkan bahwa untuk menduduki posisi-posisi ini, calon harus mengeluarkan uang hingga puluhan juta bahkan ratusan juta rupiah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, pengisian perangkat desa seharusnya dilakukan melalui seleksi yang transparan dan objektif. Namun, dalam kasus di Desa Karangtengah, banyak warga yang menganggap bahwa proses seleksi lebih didominasi oleh faktor-faktor lain selain kompetensi, salah satunya adalah uang.

Menurut beberapa saksi mata dan sumber yang enggan disebutkan namanya, biaya yang dikeluarkan oleh calon perangkat desa untuk mengisi posisi-posisi tersebut bervariasi, dengan nominal yang sangat tinggi. Meskipun pengisian perangkat desa seharusnya berdasarkan pada kualitas dan kapabilitas calon, sejumlah individu yang berkompeten merasa dirugikan, karena mereka tidak dapat bersaing dengan mereka yang mampu membayar sejumlah uang yang tinggi untuk memperoleh posisi tersebut.

Proses ini memunculkan keresahan di kalangan masyarakat, karena terkesan bahwa pengisian perangkat desa bukan hanya sekedar soal kemampuan, melainkan juga soal siapa yang mampu membayar biaya besar untuk memperoleh jabatan. Tindakan ini tentu saja bertentangan dengan semangat transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan desa yang telah diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014.

Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menegaskan bahwa pengisian perangkat desa harus dilaksanakan dengan mekanisme yang benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Tindakan yang terjadi di Desa Karangtengah diduga melanggar ketentuan dalam UU Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri yang mengatur tentang seleksi perangkat desa.

Menurut Pasal 7 ayat (1) UU Desa Nomor 6 Tahun 2014, pengisian perangkat desa harus dilaksanakan secara transparan, adil, dan berdasarkan pada kompetensi calon. Sementara itu, Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menegaskan bahwa setiap kegiatan dalam pemerintahan desa harus dilakukan dengan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat.

Jika ditemukan adanya dugaan pengisian perangkat desa yang melibatkan praktik pembayaran uang dalam jumlah besar, hal ini dapat dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap hukum. Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, mengatur tentang larangan pemberian atau penerimaan gratifikasi yang terkait dengan jabatan atau wewenang. Jika ada bukti yang menunjukkan bahwa uang yang dikeluarkan merupakan bentuk gratifikasi, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang ada.

Kepala Desa Karangtengah, yang enggan memberikan komentar resmi terkait masalah ini, dikabarkan sudah menerima laporan dari warga setempat yang mengungkapkan kecurigaan terhadap proses seleksi yang berlangsung. Beberapa warga berharap agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kasus ini.

Warga menginginkan agar proses pengisian perangkat desa di Desa Karangtengah dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip yang berlaku dalam Undang-Undang Desa dan regulasi lainnya. Mereka mendesak agar aparat terkait, seperti Inspektorat Kabupaten Kediri dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), segera turun tangan untuk memeriksa dan memastikan apakah ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses ini.

Pihak berwenang diminta untuk segera melakukan investigasi terhadap proses pengisian perangkat desa ini untuk memastikan bahwa tidak ada unsur penyelewengan atau tindak pidana yang terjadi. Jika terbukti adanya pelanggaran, baik terkait dengan pengumpulan uang dari calon perangkat desa maupun penyalahgunaan kewenangan, maka pihak yang terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Proses pengisian perangkat desa yang seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat pemerintahan desa dan meningkatkan pelayanan publik, kini justru menimbulkan pertanyaan besar terkait integritas dan transparansi dalam sistem pemerintahan desa di Indonesia. Ke depannya, diharapkan agar pengisian perangkat desa dapat dilakukan dengan lebih hati-hati dan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah diatur dalam perundang-undangan, demi menciptakan pemerintahan desa yang bersih, efektif, dan akuntabel.

Kasus ini menjadi peringatan bagi desa-desa lainnya di Indonesia agar tidak terjerumus dalam praktik-praktik yang tidak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Pemerintah desa harus menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dalam setiap proses yang ada, termasuk dalam pengisian perangkat desa, untuk mencegah terjadinya tindakan yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemerintahan yang ada.(RED.T)

Posting Komentar

0 Komentar