KEDIRI,– Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri terus menempuh berbagai langkah hukum dan administratif untuk mempercepat penyelesaian proyek revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri yang hingga kini belum dapat dilanjutkan akibat sengketa nilai pekerjaan dengan kontraktor.
Selain menunggu proses penghitungan ulang nilai pekerjaan yang difasilitasi Pengadilan Negeri (PN) Kediri, Pemkot juga mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai pedoman dalam melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati mengatakan, langkah tersebut dilakukan agar pemerintah memiliki kepastian hukum dalam menentukan tahapan penyelesaian proyek ruang terbuka hijau (RTH) Alun-Alun Kota Kediri.
"Pemkot telah mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung terkait penyelesaian sengketa paket pekerjaan pengembangan RTH Alun-Alun sebagai pedoman pelaksanaan putusan MA," ujarnya usai menghadiri rapat paripurna pelaksanaan APBD 2025.
Menurut Vinanda, pemerintah juga telah menindaklanjuti hasil reviu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengenai nilai pekerjaan yang harus dibayarkan kepada kontraktor.
Dalam hasil reviu tersebut, BPKP menetapkan nilai pekerjaan sebesar Rp6,6 miliar. Namun angka itu tidak disepakati pihak rekanan yang mengajukan klaim pembayaran hingga Rp16,2 miliar.
Selain meminta fatwa kepada Mahkamah Agung, Pemkot Kediri juga telah meminta legal opinion kepada Kejaksaan Negeri Kota Kediri, meminta masukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Seluruh pendapat dari lembaga tersebut akan dijadikan dasar pertimbangan dalam menentukan langkah penyelesaian proyek agar tetap sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Vinanda menambahkan, permohonan fatwa kepada MA juga telah dilengkapi berbagai dokumen pendukung sehingga diharapkan dapat mempercepat proses pemberian pertimbangan hukum.
Apabila fatwa telah diterbitkan, pemerintah akan segera menggunakannya sebagai dasar untuk melanjutkan pembangunan Alun-Alun Kota Kediri.
Sebagai langkah lanjutan, Pemkot juga berencana mengajukan permohonan konsinyasi kepada Pengadilan Negeri Kediri. Melalui mekanisme tersebut, dana pembayaran proyek sebesar Rp6,6 miliar sesuai hasil reviu BPKP akan dititipkan ke pengadilan.
Langkah tersebut, menurut Vinanda, merupakan bentuk pelaksanaan kewajiban pemerintah daerah atas putusan Mahkamah Agung yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
DPRD Soroti Lambannya Penyelesaian
Progres revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri juga menjadi perhatian serius DPRD Kota Kediri. Dalam rapat paripurna, empat dari tujuh fraksi, yakni Fraksi Golkar, NasDem, Gerindra, serta Fraksi Gabungan PKS, Hanura, dan Demokrat, meminta penjelasan mengenai kelanjutan proyek tersebut.
Sekretaris Fraksi NasDem, Siti Maimunah, mempertanyakan penyebab proyek belum juga rampung meski telah melalui berbagai proses hukum.
Ia juga meminta pemerintah menjelaskan target penyelesaian proyek beserta langkah konkret agar pembangunan dapat diselesaikan sesuai standar mutu yang telah ditetapkan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kediri Firdaus mengingatkan bahwa lembaganya sebelumnya telah memberikan rekomendasi melalui pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2025 agar pembangunan Alun-Alun Kota Kediri sudah dapat diselesaikan pada tahun 2027.
PN Kediri Lanjutkan Penghitungan Nilai Proyek
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Kediri masih melanjutkan proses pembentukan tim panel ahli untuk melakukan penghitungan ulang nilai pekerjaan proyek Alun-Alun Kota Kediri.
Panitera Muda Perdata PN Kediri, Galih Thoso Wibawanto, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan BPKP Perwakilan Jawa Timur.
Namun, pertemuan belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat karena adanya pergantian pimpinan di BPKP yang memerlukan waktu untuk mempelajari perkara tersebut. Selain itu, lembaga tersebut juga tengah menangani sejumlah program prioritas nasional, seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
PN Kediri menargetkan koordinasi dengan BPKP dapat terlaksana pada Agustus mendatang agar tim panel ahli segera terbentuk dan proses penghitungan ulang bisa dimulai.
Hingga kini, pembangunan Alun-Alun Kota Kediri masih belum dapat dilanjutkan meskipun putusan Mahkamah Agung telah inkrah. Penyebab utamanya adalah belum tercapainya kesepakatan antara pemerintah daerah dan kontraktor mengenai nilai pembayaran pekerjaan berdasarkan hasil reviu BPKP.(red/lis)
0 Komentar