Mata Uang Lebih Tajam dari Akal Sehat: Kaur Keuangan Diduga Diperjualbelikan

 


Kediri,  tipikor.web.id  – Proses pengisian perangkat desa kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik pungutan liar dan suap dalam seleksi jabatan perangkat desa di Desa Bogo Kidul, Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri. Dalam proses pengisian jabatan Kepala Urusan Keuangan yang berlangsung baru-baru ini, mencuat informasi bahwa sejumlah peserta seleksi diduga harus menyetor uang dalam jumlah besar agar dapat diluluskan dan dilantik.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai sumber, para peserta yang ingin menduduki jabatan Kepala Urusan Keuangan diduga diminta menyiapkan dana puluhan hingga ratusan juta rupiah. Dana tersebut disebut-sebut sebagai “uang pelicin” untuk memuluskan jalan menjadi perangkat desa, mulai dari tahapan awal hingga proses pelantikan. Praktik ini jelas mencederai prinsip meritokrasi dan integritas dalam proses rekrutmen aparatur desa.

Salah satu narasumber yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa adanya permintaan dana tersebut dilakukan secara tertutup, dan melibatkan pihak-pihak tertentu di luar mekanisme resmi pemerintahan desa. “Sudah menjadi rahasia umum kalau mau jadi perangkat desa harus setor. Untuk posisi Keuangan ini kabarnya sampai seratus juta lebih. Kalau tidak sanggup, ya tidak mungkin bisa menang,” ujar narasumber tersebut.

Lebih lanjut, dugaan ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Desa Bogo Kidul. Warga mempertanyakan integritas proses seleksi yang seharusnya dilakukan secara transparan dan berdasarkan hasil ujian serta kelayakan peserta, bukan berdasarkan kemampuan finansial. Masyarakat pun mendesak agar pihak berwenang, termasuk Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum, segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan praktik suap tersebut.

Menanggapi hal ini, beberapa tokoh masyarakat dan aktivis antikorupsi menilai bahwa jika benar terjadi, praktik tersebut telah melanggar sejumlah ketentuan hukum yang berlaku. Dalam konteks hukum pidana Indonesia, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, khususnya suap menyuap sebagaimana diatur dalam:

  • Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, yang menyebutkan:

    (1) Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

  • Selain itu, perbuatan ini juga dapat dijerat dengan Pasal 11 UU yang sama, yakni:

    Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji karena kekuasaannya atau kewenangannya yang berkaitan dengan jabatannya, dipidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp250 juta.

Jika terbukti ada pejabat desa atau panitia seleksi yang menerima imbalan untuk meluluskan peserta tertentu, maka hal tersebut bisa menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menindak tegas pelaku.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kediri diminta untuk segera melakukan evaluasi dan audit terhadap proses rekrutmen perangkat desa di seluruh wilayah, khususnya di Desa Bogo Kidul. Diperlukan pengawasan ketat dari pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta pihak ketiga yang independen agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses rekrutmen ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Bogo Kidul maupun pihak Kecamatan Plemahan belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Sementara itu, masyarakat terus mendesak agar proses hukum segera dilakukan demi menegakkan keadilan dan mencegah praktik-praktik koruptif yang dapat merusak tata kelola pemerintahan desa.

Kasus ini menjadi cerminan bahwa masih banyak pekerjaan rumah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Diperlukan keberanian dan komitmen dari semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, untuk mengusut tuntas dan membawa para pelaku ke meja hijau.(RED.F)

Posting Komentar

0 Komentar