Panggung Perebutan Kursi: Taktik Sunyi Perekrutan Perangkat Desa Tawang


Wates, tipikor.web.id   – Proses pengisian perangkat desa di Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, kembali menuai sorotan tajam dari publik. Pasalnya, dalam pengisian satu posisi perangkat desa yaitu Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan, mencuat dugaan praktik jual beli jabatan dengan nilai yang fantastis.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber yang enggan disebutkan namanya, untuk bisa menduduki posisi sebagai Kaur Perencanaan di Desa Tawang, calon perangkat desa diduga harus menyetor uang dalam jumlah besar kepada pihak-pihak tertentu. Nilai yang disebutkan bervariasi, mulai dari puluhan juta hingga menyentuh angka ratusan juta rupiah. Dugaan praktik ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat yang menuntut transparansi dan keadilan dalam setiap proses pengisian jabatan publik.

“Tidak mungkin orang bisa lolos kalau tidak setor. Katanya nilainya bisa sampai seratus juta lebih,” ungkap salah satu warga yang mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasikan. Ia mengaku kecewa karena proses yang seharusnya menjunjung tinggi meritokrasi justru diwarnai praktik-praktik kotor yang mencederai nilai demokrasi di tingkat desa.

Proses pengisian perangkat desa ini diduga melibatkan oknum tertentu yang memiliki pengaruh dalam penentuan hasil seleksi. Bahkan, menurut informasi yang beredar, telah terjadi komunikasi antara pihak-pihak yang berkepentingan jauh sebelum proses seleksi resmi diumumkan.

“Ini bukan pertama kalinya terjadi. Dulu juga pernah ramai, tapi selalu berakhir tanpa kejelasan. Padahal bukti-buktinya banyak,” tambah warga lainnya.

Jika benar terbukti adanya praktik jual beli jabatan dalam proses pengisian perangkat desa, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, praktik suap dalam pengangkatan jabatan termasuk dalam kategori gratifikasi dan suap menyuap. Pasal 5 dan Pasal 12 UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, dapat dikenai hukuman pidana.

Pasal 5 ayat (1) berbunyi:

“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah), setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya.”

Sementara itu, Pasal 12 huruf e menyebutkan:

“Dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk mempengaruhi keputusan atau tindakan dalam jabatan.”

Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa juga menegaskan bahwa pengangkatan perangkat desa harus berdasarkan hasil seleksi yang transparan dan akuntabel. Pasal 26 ayat (4) huruf d mengamanatkan bahwa kepala desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa memiliki tugas untuk “melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.”

Menanggapi isu tersebut, beberapa tokoh masyarakat di Desa Tawang mendesak agar aparat penegak hukum segera turun tangan dan melakukan investigasi menyeluruh. Mereka berharap kejadian ini tidak dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa.

“Kalau tidak ada tindakan tegas, praktik seperti ini akan terus terjadi. Desa bukan lagi tempat pelayanan publik yang bersih, tapi jadi ajang rebutan kursi dan uang,” ujar seorang tokoh masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Wates maupun Pemerintah Kabupaten Kediri terkait dugaan praktik jual beli jabatan perangkat desa di Desa Tawang. Masyarakat berharap, aparat penegak hukum seperti Kejaksaan dan Kepolisian bisa mengusut tuntas kasus ini demi tegaknya keadilan dan pemerintahan desa yang bersih dari praktik korupsi.(RED.J)

Posting Komentar

0 Komentar