Kasus Pemerasan dan TPPU, Eks Jampidsus Jalani Sidang Putusan Sela

 

tipikor.my.id, Jakarta – Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung periode 2021–2026 Febrie Adriansyah, menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan sela dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Senin.

Selain Febrie majelis hakim juga dijadwalkan membacakan putusan sela terhadap dua terdakwa lainnya yakni managing partner kantor hukum Don Ritto & Rekan, Don Ritto alias Idon, serta Komisaris PT Kantor Omzet Indonesia (Koin Money Changer) Nurman Herin.

“Terhadap terdakwa Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin, agendanya adalah pengucapan putusan sela”, kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, kepada wartawan.

Mengacu pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang dijadwalkan berlangsung pukul 09.30 WIB di ruang sidang Kusumaatmadja. Persidangan dipimpin oleh hakim ketua Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno.

Putusan sela merupakan keputusan yang dijatuhkan hakim sebelum pemeriksaan pokok perkara rampung atau sebelum putusan akhir dibacakan. Putusan ini bertujuan menentukan apakah pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan berdasarkan keberatan yang diajukan terdakwa atau penasihat hukumnya.

Keberatan atau eksepsi tersebut dapat menyangkut sejumlah hal, di antaranya kewenangan pengadilan dalam mengadili perkara maupun keabsahan surat dakwaan yang disusun penuntut umum.

Apabila eksepsi dikabulkan, pemeriksaan perkara dapat dihentikan. Sebaliknya, jika keberatan ditolak, majelis hakim memerintahkan agar persidangan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.

Dalam perkara ini, Febrie bersama Idon dan Nurman didakwa terlibat dalam tindak pidana korupsi berupa dugaan pemerasan terkait penanganan perkara PT ASABRI dan/atau PT Asuransi Jiwasraya pada 2020 serta tindak pidana pencucian uang yang diduga berlangsung pada periode 2020–2026.

Dalam dakwaan pemerasan Febrie disebut meminta uang senilai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar kepada Tan Kian. Saksi dalam perkara Jiwasraya. Ia diduga menekan Tan Kian melalui perantara bernama Ferry Yanto Hongkiriwang agar tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara korupsi Jiwasraya.

Selain dugaan pemerasan Febrie juga didakwa melakukan TPPU dengan nilai total Rp354,62 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas uang sebesar Rp346,74 miliar dan 440.990 dolar Amerika Serikat, yang setara dengan sekitar Rp7,88 miliar berdasarkan kurs Rp17.880 per dolar AS.

Dugaan pencucian uang itu disebut terjadi ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung periode 2019–2021 dan saat menjabat Jampidsus pada 2021–2026.

Dalam dakwaan disebutkan, aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut berupa saham, tanah, dan/atau bangunan yang diterima Febrie selama menjabat. Penerimaan itu diduga dilakukan melalui Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto.

Adapun modus pencucian uang yang didakwakan meliputi penempatan dana dalam rekening atas nama pihak lain, pemindahan uang kepada orang kepercayaan maupun pihak lain serta penempatan dana pada perusahaan yang didirikan atau sebagai penyertaan modal di perusahaan lain.

Febrie juga didakwa menggunakan dana tersebut untuk membeli atau membayar tanah dan/atau bangunan, emas, serta satu unit mobil Toyota Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman. Dana itu juga disebut digunakan untuk keperluan pribadi dan disimpan di sejumlah brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.

Atas perbuatannya sebagaimana didakwakan Febrie terancam pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia juga didakwa berdasarkan Pasal 607 ayat (1) huruf a atau Pasal 607 ayat (1) huruf b juncto Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional, juncto Pasal II ayat (8) Lampiran I angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (red.ASM)

Posting Komentar

0 Komentar