
"Hari ini kendaraannya sudah kami blokir dari sistem perpajakan yang ada di Samsat Ciledug. Bang Yuda sendiri mengucapkan terima kasih atas diblokirnya kendaraan atas nama beliau yang tidak merasa memiliki", ujarnya di Kantor Samsat Ciledug Senin (26/10/2026). Idam menduga adanya praktik manipulasi data yang melibatkan oknum penyedia jasa pembiayaan (leasing) dan showroom saat transaksi awal kendaraan tersebut. Dugaan ini menguat karena korban menegaskan tidak pernah meminjamkan KTP atau identitas pribadinya kepada siapa pun.
Berdasarkan penelusuran dokumen di Ruang Control (RC), mobil super mewah tersebut merupakan hasil mutasi masuk dari wilayah Bekasi pada Oktober 2022. "Setelah dilihat di RC ternyata kendaraan ini mutasi dari Bekasi ke Ciledug. Masuk di bulan Oktober 2022", tutur Idam. Dampak dari pemblokiran ini membuat status mobil McLaren tersebut menjadi bodong alias tidak memiliki keabsahan dokumen (STNK maupun BPKB) dan tidak dapat melakukan pembayaran pajak.
Saat ini Samsat Ciledug berkoordinasi dengan jajaran kepolisian untuk menelusuri keberadaan unit dan pemilik aslinya. "Kita sudah koordinasi dengan jajaran kepolisian, sudah diatensi oleh Kakorlantas sedang diselidiki sebenarnya punya siapa ini kendaraan?" jelas Idam. Kasus ini bermula saat Yudariansyah, seorang mekanik bengkel di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang Banten, tak menyangka namanya tercatat sebagai pemilik mobil sport McLaren 570S AT senilai Rp 4,5 miliar.
Alih-alih memiliki mobil mewah tersebut Yudariansyah justru didatangi petugas Samsat Ciledug yang hendak mengklarifikasi kepemilikan kendaraan sekaligus menagih tunggakan pajaknya sebesar Rp 137,4 juta.
Yudariansyah mengaku tidak pernah membeli ataupun memiliki mobil tersebut. Kondisi ekonomi keluarganya pun pas-pasan, jauh dari gambaran pemilik kendaraan sport bernilai miliaran rupiah tersebut. Mekanik bengkel bernama Yudariansyah di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten mengaku kaget ditagih tunggakan pajak Mobil McLaren Seri 570S AT mencapai Rp 137,4 juta.
Menurut Yudariansyah dirinya tidak pernah memiliki ataupun membeli mobil mewah senilai miliaran rupiah. Dia pun didatangi oleh tim Samsat Ciledug di kediamannya untuk diklarifikasi kepemilikan McLaren Seri 570S AT bernilai Rp 4,5 miliar. "Saya kaget aja pas dapet WA dari tetangga ngasih informasi kalau ada orang Samsat mau nagih pajak karena punya mobil sport, atuh saya bingung mobil sport dari mana", kata Yudariansyah dikutip Tribunnews Sabtu (24/10/2026).
Dalam data kepemilikan mobil sport mewah tersebut beralamat di rumah Yudariansyah. Kendaraan mewah keluaran tahun 2019 itu tercatat menunggak pajak selama satu tahun. Yuda menduga identitas pribadi atau Nomor Induk Keluarga (NIK) miliknya telah dicatat oleh orang tidak bertanggung jawab untuk menghindari kewajiban pajak mobil mewah. (red.ASM)

0 Komentar