Hakim Minta Jaksa Buktikan Asal-usul Emas 74 Kg dalam Perkara Febrie

 

tipikor.my.id, Jakarta - Hakim anggota Sunoto meminta jaksa penuntut umum (JPU) membuktikan asal-usul dan kepemilikan emas seberat 74 kilogram yang ditemukan di rumah di Sentul. Emas tersebut berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai terdakwa.

Pernyataan itu disampaikan Sunoto saat membacakan putusan sela atas eksepsi Febrie. Sebelumnya, Febrie mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa karena dianggap tidak menjelaskan secara terperinci asal-usul emas seberat 74 kilogram beserta valuta asing yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Kebenaran mengenai sumber perolehan harta, riwayat penguasaan, hubungan dengan tindak pidana asal, serta pengetahuan atau patut diduganya terdakwa merupakan persoalan yang harus diuji melalui alat bukti dalam pemeriksaan pokok perkara”, kata Sunoto di ruang sidang Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (26/10/2026).

Sunoto menjelaskan bahwa surat dakwaan menjadi dasar sekaligus batas dalam pemeriksaan suatu perkara. Karena itu jaksa wajib menguraikan tindak pidana yang didakwakan secara cermat, jelas, dan lengkap, termasuk waktu serta tempat kejadian agar terdakwa memahami tuduhan dan dapat menyiapkan pembelaan.

“Sehingga penuntut umum wajib menguraikan tindak pidana secara cermat, jelas, dan lengkap termasuk waktu dan tempat kejadian agar terdakwa memahami tuduhan dan dapat mempersiapkan pembelaan”, ujarnya.

Meski demikian Sunoto menegaskan kewajiban tersebut tidak mengharuskan jaksa mencantumkan seluruh alat bukti, hasil penelusuran transaksi ataupun setiap detail pembuktian ke dalam surat dakwaan.

Menurutnya dakwaan JPU telah menjelaskan keberadaan emas seberat 74 kilogram dan sejumlah valuta asing termasuk lokasi penyimpanan, jenis, pecahan, serta jumlahnya. Jaksa juga menghubungkan harta tersebut dengan dugaan perbuatan Febrie yang disebut menempatkan atau menguasainya bersama dua terdakwa lain, yakni Don Rito alias Idon dan Nurman Herin.

Dalam dakwaan, harta kekayaan tersebut diduga diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi.

Sunoto menilai penjelasan dalam dakwaan sudah memberikan gambaran yang cukup mengenai objek harta kekayaan, bentuk penguasaan atau penempatannya, pihak-pihak yang terkait, serta dugaan hubungannya dengan tindak pidana yang didakwakan.

“Dengan demikian, terdakwa telah memperoleh gambaran yang memadai mengenai tuduhan yang dihadapinya, sehingga tidak diuraikannya secara perinci seluruh asal usul emas dan rangkaian transaksinya tidak serta merta menjadikan surat dakwaan kabur atau obscuur libel”, tuturnya.

Ia menambahkan, kewajiban jaksa membuktikan keterkaitan harta kekayaan dengan tindak pidana asal tidak berarti seluruh hasil penelusuran aset harus dimasukkan ke dalam surat dakwaan. Selama dakwaan telah memuat uraian mengenai perbuatan, objek, dan kaitannya dengan ketentuan pidana yang digunakan, kekuatan serta kecukupan alat bukti akan dinilai dalam pemeriksaan pokok perkara.

Pada tahap tersebut Febrie bersama tim kuasa hukumnya tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan bantahan dan mengajukan alat bukti.

Sunoto menegaskan pemeriksaan eksepsi hanya berfokus pada terpenuhi atau tidaknya persyaratan materiil surat dakwaan. Tahapan ini tidak dimaksudkan untuk menentukan kebenaran asal-usul harta keterkaitannya dengan tindak pidana asal maupun pertanggungjawaban pidana Febrie.

“Dalil perlawanan advokat terdakwa mengenai emas seberat 74 kg dan valuta asing pada tahap ini tidak menunjukkan adanya cacat yang menyebabkan surat dakwaan batal demi hukum”, katanya.

Ia menyatakan penilaian akhir atas keberatan tersebut akan diputus bersama putusan akhir perkara. Sementara itu kebenaran mengenai asal-usul, penguasaan, dan hubungan harta kekayaan dengan tindak pidana akan diperiksa lebih lanjut dalam persidangan pokok perkara.

Dakwaan JPU terhadap Febrie

Dalam surat dakwaannya JPU menuduh Febrie menerima uang dengan total Rp 346,7 miliar dan 440.990 dollar AS dari penanganan perkara tindak pidana korupsi selama periode 2020 hingga Juli 2026. Penerimaan tersebut disebut terjadi ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun saat menjabat Jampidsus.

“Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut”, kata jaksa dalam dakwaannya.

Salah satu penerimaan yang didakwakan kepada Febrie berupa uang sebesar 5 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Uang itu disebut diserahkan melalui saksi Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho dan dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa juga mendakwa Febrie menerima saham senilai Rp 14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses. Saham tersebut disebut diserahkan melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi.

Selain itu Febrie didakwa menerima uang sebesar Rp 20,6 miliar dari Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada, Tria Bellitonito Aturbumi.

Dalam dakwaan lainnya, Febrie bersama Don Rito, Nurman Herin, dan Ferry disebut menerima uang Rp 60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan. Pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa, dan Heri Janto, direktur utama perusahaan tersebut.

Jaksa turut mendakwa Febrie menerima uang sebesar Rp 203,4 miliar dari sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang ditanganinya.

Menurut JPU, Febrie kemudian diduga menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta tersebut dengan menempatkannya dalam sejumlah rekening, menjadikannya modal usaha pada perusahaan afiliasi serta membelanjakannya untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan, dan emas. Harta kekayaan itu juga disebut ditukarkan ke dalam sejumlah mata uang asing.

Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (red. ASM)

Posting Komentar

0 Komentar