KPK Kembali Periksa Sekretaris Utama BNPB dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana Bencana

tipikor.my.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) untuk penanganan bencana.

Sebelumnya, Rustian sempat diamankan dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada pertengahan Oktober 2026. Setelah dibawa ke kantor KPK untuk dimintai keterangan, ia kemudian dilepaskan karena masih berstatus sebagai saksi dan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Rustian pada Selasa (27/10/2026). "Benar, hari ini Selasa (27/10), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB," kata Budi kepada wartawan Selasa siang.

Budi menyampaikan Rustian telah tiba di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Selain dirinya sejumlah pejabat dan tenaga ahli BNPB juga dipanggil sebagai saksi dalam perkara yang bermula dari OTT pada 13 Oktober 2026 tersebut.

Mereka yang diperiksa antara lain Tenaga Ahli BNPB Denny Herman, purnawirawan TNI yang juga menjadi Tenaga Ahli BNPB Agus Marsanto dan Jahidin Cilo, Kepala Biro Perencanaan BNPB Andria Yuferryzal, Kepala Biro SDM BNPB Yahya Djunaid, Kepala Biro Keuangan BNPB Pambudi Sutoyo Jati, serta aparatur sipil negara (ASN) BNPB bernama Firman Hairu. "Saksi RST sudah tiba di gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik", ujarnya.

Lima Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka

Penyidikan kasus dugaan korupsi dana kebencanaan di lingkungan BNPB bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada pertengahan Oktober. Dalam operasi tersebut Rustian turut diamankan tetapi hingga kini statusnya masih sebagai saksi.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Mereka adalah Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, dua tenaga ahli Kepala BNPB yakni Bima Setiawan dan Richard Erlangga, serta dua pihak swasta, Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika.

Bima diketahui merupakan adik dari mantan Kepala BNPB Letjen Suharyanto. Ketika Bima diamankan dalam OTT KPK, Suharyanto masih menjabat sebagai Kepala BNPB. Namun pada Kamis (15/10/2026) Suharyanto dicopot dari jabatannya. Pada hari yang sama Presiden Prabowo Subianto melantik Letjen TNI Kristomei Sianturi untuk menggantikannya.

Pengadaan BNPB Senilai Rp148 Miliar Diselidiki

Dalam penyidikan perkara ini, KPK mengungkap adanya sejumlah penyedia barang dan jasa atau vendor yang diduga memiliki afiliasi dengan Bima Setiawan. Lembaga antirasuah tersebut mencatat nilai pengadaan di lingkungan BNPB selama tiga tahun yakni periode 2024 hingga 2026, mencapai Rp148 miliar.

Anggaran pengadaan itu bersumber dari dana siap pakai (DSP), yakni dana darurat yang digunakan untuk mendukung penanganan berbagai bencana di Indonesia. Sejumlah kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut mencakup penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Papua dan Kalimantan, banjir di Sumatera dan Aceh pada November 2025, serta gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein sebelumnya menyatakan bahwa penyidik menemukan dugaan konflik kepentingan dan praktik suap dalam proses penggunaan dana siap pakai tersebut. "Dalam proses penggunaan DSP tersebut KPK menemukan adanya dugaan konflik kepentingan dan suap", kata Achmad Taufik Husein beberapa waktu lalu.

KPK masih mendalami perkara tersebut termasuk dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait dan mekanisme pengadaan barang serta jasa yang menggunakan anggaran penanganan bencana. (red.ASM)

Posting Komentar

0 Komentar