tipikor.my.id, Kudus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor PT Djarum di Jalan Ahmad Yani, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, serta kantor Bea Cukai Kudus pada Rabu (28/10/2026). Langkah tersebut diduga menjadi bagian dari upaya penyidik mengembangkan perkara dugaan korupsi dalam pengurusan cukai rokok periode 2016–2025.
Saat dimintai keterangan mengenai kegiatan tersebut, juru bicara KPK Budi Prasetyo belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia menyatakan masih perlu memeriksa informasi yang beredar.
“Saya cek dulu”, ujar Budi, Rabu (28/10/2026).
Permintaan konfirmasi juga disampaikan kepada Corporate Communication Manager PT Djarum, Budi Darmawan. Namun, hingga berita ini disusun, pihak perusahaan belum memberikan respons atas pertanyaan yang diajukan Tempo.
Informasi mengenai penggeledahan di kantor Bea Cukai Kudus juga diberitakan Antara. Dalam laporan tersebut, tim penyidik KPK diketahui mendatangi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus sekitar pukul 10.00 WIB. Para petugas tiba menggunakan lima mobil.
Setibanya di lokasi, penyidik yang mengenakan rompi KPK memasuki beberapa ruangan untuk melakukan pemeriksaan. Ruang kerja Kepala KPPBC Tipe Madya Kudus termasuk salah satu area yang didatangi petugas.
Tempo turut meminta penjelasan kepada Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Netty Hartawati. Namun, belum ada jawaban yang diberikan hingga laporan ini ditulis.
Penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 4 Februari 2026. Pada awalnya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam kegiatan impor barang tiruan.
Dalam proses pengembangan kasus, penyidik menemukan indikasi lain yang mengarah pada dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Salah satu temuan penting adalah uang tunai sekitar Rp5,19 miliar yang tersimpan dalam lima koper di sebuah rumah aman di Ciputat, Tangerang Selatan, pada Februari 2026.
Temuan tersebut kemudian diikuti dengan penetapan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. KPK menduga uang yang ditemukan tersebut berkaitan dengan praktik korupsi di bidang kepabeanan dan cukai.
Penyidikan berlanjut pada Maret 2026 dengan memeriksa sejumlah pelaku usaha di industri rokok. Pemeriksaan itu bertujuan menggali informasi mengenai proses pengurusan cukai serta dugaan pemberian uang kepada oknum petugas Bea Cukai.
Pemanggilan para pengusaha tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh dokumen dari penggeledahan di kantor pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Di dalam dokumen itu terdapat sejumlah nama pengusaha rokok yang kemudian dimintai keterangan sebagai saksi.
Selain menelusuri dugaan aliran dana, KPK juga menyelidiki kemungkinan penyalahgunaan aturan tarif cukai berdasarkan metode produksi rokok. Penyidik mendalami dugaan penggunaan pita cukai yang diperuntukkan bagi rokok produksi manual, meskipun proses pembuatannya menggunakan mesin.
Cara tersebut diduga dimanfaatkan oleh perusahaan tertentu untuk mendapatkan tarif cukai yang lebih rendah. Penyidik masih mendalami dugaan praktik tersebut sebagai bagian dari pengusutan perkara korupsi di sektor kepabeanan dan cukai. (red.ASM)

0 Komentar